LIPUTAN4.COM,Pekanbaru- Rolixon Ambarita melalui Kantor Pengacara MARULI SILABAN & PARTNERS mendaftarkan gugatan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pekanbaru, Rolixon Ambarita sebagai Penggugat dan Koperasi Bona Mandiri Jaya sebagai Tergugat.
Keterangan yang diberikan oleh Penggugat bahwa langkah ke Pengadilan ditempuh karena pihak Koperasi tidak mau membayar hak saya selaku karyawan yang sudah bekerja 9 (sembilan) tahun di koperasi tersebut. Saya bekerja sejak April 2012 sampai dengan Januari 2021, ketika saya diberikan surat Pemutusan Hubungan Kerja pada akhir Januari 2021 lalu, saya merasa terguncang, mengapa terguncang karena tidak ada peringatan sebelumnya dan langsung di berhentikan.
Sudah diupayakan mediasi dengan pihak koperasi, dan sdh sampai pada Dinas Tenaga Kerja Kabupten Pelalawan, namun tetap saja pihak koperasi tidak mau membayar hak saya selaku karyawan yang sudah mengabdi 9 tahun. Malah ijazah Sarjana saya sampai sekarang masih ditahan dan sudah bolak balik saya minta namun belum juga dikembalikan, itulah sebabnya harus mengambil langkah hukum.
Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Maruli Silaban, SH selaku Kuasa Hukum Rolixon Ambarita, Pengacara muda itu membenarkan bahwa gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pekanbaru. Tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan saja. Maruli mengatakan bahwa Pengusaha Koperasi tidak boleh wewenang-wenang terhadap pekerjanya, pengusaha tidak ada yang kebal hukum di Republik Indonesia ini, semua sama dimata hukum dan kami masih punya keyakinan bahwa Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini nanti akan berpihak kepada klien kami, Kami masih percaya kepada Pengadilan akan menegakkan hukum seadil adilnya.
Kita tunggu tanggal mainnya sesuai jadwal persidangan dari Pengadilan, tutupnya.
Berita dengan Judul: Uang Pesangon Tidak Dibayarkan, Rolixon Ambarita Gugat Koperasi Bona Mandiri Jaya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Mark