Berita  

Uang Nasabah Rp 3 M Hilang, Diduga Ada Aktor dalam Sistem Bank Bukopin Kupang

uang-nasabah-rp-3-m-hilang,-diduga-ada-aktor-dalam-sistem-bank-bukopin-kupang

KUPANG – Hilangnya uang nasabah PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang, Rabeka Adu Tadak Senilai Rp 3 Miliar diduga ada aktor intelektual atau ada desain yang dilakukan manajemen PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang, pasalnya pemindahan dana deposito tersebut diduga dilakukan dengan berbagai modus transaksi mulai dari tidak menyerahkan bukti/bilyet deposito, komunikasi by phone yang diduga memerintahkan (rekaman RED)- (berbeda rekaman yang diperdengarkan di Bank Bukopin dan diserahkan dan diperdengarkan oleh kepolisian, mengundang hadir dalam kegiatan yang mengatasnamakan PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang, dan apalagi salah satu staf dari PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang diketahui merupakan agen dari PT. Mahkota Properti Indo Permata yang notabene PT. Mahkota tersebut tidak ada hubungan dan tidak dikenal sama sekali oleh nasabah, Rabeka Adu Tadak.

Penelusuran media ini diketahui  penjelasan oleh pimpinan PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang kepada Rabeka Adu Tadak secara tertulis mengatakan “berdasarkan pengecekan pada sistem, diketahui bahwa transaksi pada tanggal 25 November 2019 dilaksanakan atas adanya perintah Transaksi Real Time Gross Settlement (RTGS) dengan menggunakan Media/Slip Pengiriman Uang/Transfer Bank Bukopin atas Rekening Ibu Nomor 1701061xxx an. Rabeka Adu Tadak sebesar Rp 3 Miliar, dengan tujuan Rekening PT. Mahkota Properti Indo Permata di Bank BCA dengan Nomor Rekening 6070489xxx yang sudah ditandatangani oleh Nasabah yaitu Ibu Rabeka Adu Tadak”, dikatan Rabeka Adu Tadak itu merupakan akal bulus dari pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang karena Ia tidak pernah meminta untuk memindahkan uangnya ke pihak lain.


Menurut Rabeka Adu Tadak, Ia hanya menandatangani Slip penggabungan dana Tabungan Siaga Bisnis ke Deposito dan melanjutkan deposito Rp 3 Miliar (setelah digabungkan) dari deposito sebelumnya Rp 2 Miliar rupiah, dan Ia dengan tegas mengatakan tidak pernah menandatangani untuk dipindahkan ke pihak lain apalagi ke PT Mahkota Properti Indo Permata.

Ia juga mengaku dihubungi lewat telepon oleh pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang Ia hanya mengonfirmasi untuk melanjutkan deposito  Rp 3 Miliar untuk periode 25 November—27 Desember 2019, kalau ada komunikasi lain selain terkait deposito, saat itu juga ia hanya mengiakan apa yang sudah dibicarakan dengan staf PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang pada saat mendatagi rumahnya terkait penandatangani slip penggambungan dana Tabungan Siaga Bisnis ke deopsito dan melanjutkan deposito, (Rekaman, RED).

Uang Nasabah Rp 3 M Hilang, Diduga Ada Aktor dalam Sistem Bank Bukopin Kupang
Rabeka Adu Tadak selaku nasabah prioritas PT. Bank Bukopin Cabang Kupang yang kehilangan uang deposito sebesar Rp 3 Miliar, saat menunjukan sejumlah bukti kepada awak media

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Rabeka Adu Tadak selaku nasabah prioritas PT. Bank Bukopin Cabang Kupang yang kehilangan uang deposito sebesar Rp 3 Miliar, saat ditemui media ini di Korean Barbeque Tamnos, Selasa (18/5/2021).

“Saya merasa ini ada skenario besar dari Bank Bukopin. Bayangkan saja saya minta bukti/bilyet penggambungan dana tabungan Siaga Bisnis Rp 1 Miliar ke deposito Rp 2 Miliar sehingga deposito saya menjadi Rp 3 Miliar sejak tidak pernak mereka kasih, lalu tiba-tiba beritau uang sudah ada di PT. Mahkota dan katanya saya sudah menyetujuinya semua. Ini ada apa sebenarnya?”, Ungkap Rabeka Adu Tadak.

Dugaannya Rabeka Adu Tadak karena merasa telah dirugikan oleh PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang yang terus berusaha berdalih dengan berbagai manufer informasi yang berkembang di berbagai pemberitan, diantaranya, menyatakan bahwa Ia pernah menyetujui untuk dipindahkan ke PT. Mahkota Properti Indo Permata, lalu pernah mengikuti dan mendaftar sebagai agen, ditelepon dan menginformasikan bahwa saya memerintahkan untuk dikirimkan ke PT. Mahkota dan berbagai informasi yang tidak benar lainnya.

“Saya tegaskan, dan bila perlu bersumpah. Dan itu sudah saya sampaikan kepada pimpinan PT. Bank Bukopin, kalau boleh saya dengan mereka bersumpah, kalau benar saya menyuruh untuk memindahkan uang saya sebesar Rp 3 Miliar itu, “biar saya dan 70 Turunan  saya yang akan mendapatkan musibah, tapi kalau tidak benar, semua managemen Bank Bukopin Kupang harus menanggung beban iu sebanyak 70 turunan mereka” . Ini mereka sudah mulai bataputar. Aneh tidak, uang saya sebesar itu tapi saya minta untuk dikirim ke orang lain yang notabene saya tidak kenal sama sekali. Itu mustahil”. Tegas Rabeka Adu Tadak dengan Kekesalannya.

Rabeka Adu Tadak juga mengungkapkan bahwa Ia semakin curiga kalau pemindahan uang depositonya sebesar Rp 3 Miliar itu ada desain besar dari pihak mangemen PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang. Ungkapnnya tersebut diperkuat dengan berbagai data dan bukti kuat yang yang diperlihatkan kepada media ini.

“Saya semakin curiga kalau ini permainan mereka di bank Bukopin. Bayangkan saja, Saya Ingin melanjutkan dari deposito yang lama senilai Rp 2 Miliar ditambah Rp 1 Miliar dari Tabungan Siaga Bisnis dan total deposito menjadi Rp 3 Miliar, mendekati tanggal jatuh tempo 25 November 2019 saya menghubungi pihak Bank yang diwakili JT untuk melakukan penggambungan untuk dideposito lanjut, nah, pada saat itu bukanya mereka lanjutkan deposito sesuai dengan permintaan saya, tapi mereka malah pada tanggal itu juga (25 November 2019- RED) mentransfer atau memindahkan uang deposito saya sebesar Rp 3 Miliar ke PT Mahkota.

“Ini benar-benar aneh, dan saya minta PT. Bank Bukopin harus bertanggung  jawab Penuh, karena secara SOP, segala bentuk pemindahan uang nasabah pasti harus melewati berbagai tahap dan mekanisme yang sangat ketat, apalagi pemindahan uang yang saat itu saya meminta untuk dideposito bukan ditransfer ke pihak manapun, apalagi ke PT Mahkota yang sama sekali saya tidak kenal. ” Terang Rabeka Adu Tadak.

Rabeka Adu Tadak dikesempatan yang sama juga meminta Kepolisian, dalam hal ini Polda NTT untuk segera memproses laporannya dengan objektif sehingga uangnya bisa segera dikembalikan oleh PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang. Ia menegaskan juga, akan terus bersurat kepada Presiden dan Kapolri agar kasus yang dialaminya segera diselesaikan.

Uang Nasabah Rp 3 M Hilang, Diduga Ada Aktor dalam Sistem Bank Bukopin Kupang
Pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang yang diwakili oleh KB Bukopin, Israyani Tahir mewakili Pimpinan PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  yang katanya lagi Zoom Meeting pada saat tim media mendatangi Bank itu

Managemen PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang yang diwakili oleh KB Bukopin, Israyani Tahir mewakili Pimpinan PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  yang katanya lagi Zoom Meeting pada saat tim media mendatangi Bank itu, Senin (10/1/2021), enggan menberikan keterangan lebih lengkap,walaupun ia mengaku mengetahui bahwa kasus hilangnya atau dipindahkan sepihak tanpa sepengetahuan nasabah atas nama, Rabeka Adu Tadak senilai Rp 3 Miliar tersebut terjadi sejak Tahun 2019 yang lalu.

Walaupun mengetahui kelhilangan uang nasabah, Tahir enggan banyak berkomentar, walaupun ditanya berulang-ulang dari berbagai media yang saat itu mendatangi Kantor Khas PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang.

Tahir yang mewakili Pimpinan PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang saat itu hanya berulang-ulang mengatakan “Maaf, Kami tidak Bisa menjelaskan lebih banyak, karena kasusnya masih dalam proses di kepolisian, Biarlah Polisi yang menjelaskan”

Diketahui kasus hilangnya uang Nasabah PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang, Rabeka Adu Tadak sebesar Rp 3 Miliar telah diberitakan media ini secara lengkap kronologi berikut.

“Uang Nasabah Rp 3 M Hilang, Diduga Ada Keterlibatan Orang Dalam Bank Bukopin”

Uang Senilai Rp 3 Miliar milik nasabah PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang atas nama Rabeka Adu Tadak, yang dideposito ke rekening miliknya tanpa Ia ketahui telah dipindahkan secara sepihak oleh Pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang ke PT. Mahkota Properti Indo Permata, padahal  Nasabah, Rabeka Adu Tadak tidak mengenal dan sama sekali tak ada hubungan apapun dengan pihak PT Mahkota tersebut.

Terkait pemindahan sepihak deposito di PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang milik Rabeka Adu Tadak seniali Rp 3 Miliar, terkesan pimpinan dan manajemen PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang melakukan pembiaran karena sudah mengetahui adanya dugaan pembobolan rekening yang sudah dikomplain dan selalu menanyakan bukti/byliet deposito oleh Nasabah sejak sebelum tanggal jatuh tempo 25 November 2019, (RED).

Diketahui kejadian yang diduga pembombolan rekening nasabah tersebut adanya keterlibatan pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang bersama Pihak PT. Mahkota Properti Indo Permata pada Tahun 2019, berdasarkan data dan fakta yang diterima tim media ini (RED), dengan modus menggelabui nasabah pada saat petugas PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  diminta untuk menggabungkan uang nasabah dari simpanan SIAGA BISNIS PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  sebesar Rp 1 Miliar ke deposito PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang , yang sebelumnya sudah ada Rp 2 Miliar menjdi Rp 3 Miliar (bukti rekamana, RED).

Dugaan itu berdasarkan keterangan lengkap yang disampaikan nasabah pemiik deposito Rp 3 Miliar di PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang , Rabeka Adu Tadak bersama anaknya Trinodji D. Adu yang didampingi Kuasa Pendamping, Melchianus Nonna pada saat jumpa pers bersama awak media di Resto In & Out, Kamis (6/5/2021).

Rabeka Adu Tadak (Tengah) Pemilik Rekening Senilai Rp 3 Miliar, bersama anaknya Trinodji D. Adu yang didampingi Kuasa Pendamping, Melchianus Nonna pada saat jumpa pers bersama awak media di Resto In & Out, Kamis (6/5/2021).[/caption]

Menurut Rabeka Adu Tadak, pemindahan uang deposito miliknya itu sama sekali tidak diketahui olehnya, pasalnya ia hanya meminta petugas PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang, JT untuk menggambungkan uang miliknya dari tabungan SIAGA BISNIS PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  ke Deposito, sehingga deposito menjadi Rp 3 Miliar.

“Saya hanya ingin menggabungkan uang saya dari simpanan SIAGA BISNIS ke deposito PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang , kok, tiba-tiba uang saya sudah dipindahkan ke PT Mahkota Properti Indo Permata yang notabene saya tidak mengenal dan tidak ada hubungan sama sekali. Pantas saja, saya minta berulang kali bukti/byliet ke Ibu TJ, tidak pernah diberikan dan terus mengatakan akan mengantarkan ke rumah saya” Ucap Rabeka Adu Tadak.

“Lebih herannya lagi, setelah beberapa kali saya meminta byliet tak diberikan, saya mendatangi PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  dan langsung menemui pihak Bank, saya kaget pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang menyuruh saya untuk bersurat ke PT. Mahkota yang notabene saya tidak kenal untuk mengembalikan uang ke deposito saya sebesar Rp 3 Miliar itu. Dan ternyata saya juga baru tahu diinfokan bahwa salah satu staf PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  yang selalu berurusan dengan simpanan saya atau Ibu JT itu juga merupakan staf dari PT. Mahkota Properti Indo Permata, Jujur saya sangat shok mendengar hal itu” Tandas Rabeka Tadak.

Rabeka Adu Tadak menuturkan, Ia sebenarnya tidak tau hal itu, namun yang membuatnya curiga seusai pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  yang diwakili oleh JT mendatangi rumahnya untuk menandatangani slip untuk menggambungkan uangnya tersebut dan dimintai untuk tanda tangan sebanyak dua kali oleh pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang , dalam hal ini, JT namun bukti/bilyet deposito tidak dikasi walaupun diminta berkali-kali dengan berbagai macam modus dan alalasan baik oleh JT maupun staf lainnya di PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang yang dikontak yaitu Ibu Agl .

“Saya sebenarnya tidak tau sama sekali modus seperti itu, karena sudah saling percaya selama ini, apapun urusan, baik simpanan maupun penarikan selalu pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  yang datang ke rumah untuk melakukan transaksi. Tapi saat mau penggabungan uang saya dari tabungan SIAGA BISNIS ke deposito, tiba-tiba mereka tidak berikan bukti/bilyet deposito senilai Rp 3 Miliar, sampai hari ini dengan berbagai alasan dan modus”. Ungkap perempuan 61 Tahun itu.

Rabeka Adu Tadak menjelaskan, awalnya uangnya dideposito ke PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  sebanyak Rp 2 Miliar pada tanggal 25 Oktober 2019 dengan jangka waktu 1 bulan. Mendekati jatuh tempo deposito pada tanggal 25 November, ia menghubungi pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang , JT untuk menggabungkan dana simpanan SIAGA BISNIS PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  ke deposito PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  juga, sehingga total deposito menjadi Rp 3 Miliar, untuk dideposito kembali dengan jangka waktu selama 1 bulan.

Menyanggupi permintaan Rabeka Adu Tadak, sehingga pada tanggal jatuh tempo pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  datang ke rumah untuk melakukan penandatanganan sebanyak dua kali, namun kejanggalan mulai terjadi karena bukti/bilyet Rp 3 Miliar depositonya tak pernah diantar walaupun dihubungi berulang-ulang dan pihak Bank selalu mengatakan ia nanti diantar, namun kenyataan hingga jatuh tempo dan hingga saat ini bukti/bilyet itu tak pernah dikasi.

Kata Rabeka Adu Tadak, ia menghubungi berkali-kali meminta bilyet depositonya Rp 3 Miliar yang digabungkan dari deposito sebelumnya dan dari simpanan SIAGA BISNIS PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  tak pernah dikasih, namun tiba-tiba pada saat waktu jatuh tempo deposito pada tanggal 27 Desember 2019, pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang , JT dengan seseorang yang sebelumnya tidak dikenal datang ke rumahnya dan JT memperkenalkan bahwa Temannya itu adalah Ibu ELS yang mengaku sebagai pihak dari PT. Mahkota Properti Indo Permata.

ELS menjelaskan bahwa uang deposito Rp 3 Miliar milik Rabeka Adu Tadak, di PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  itu sudah dideposito dengan jangka waktu 3 bulan, sejak 25 November 2019 hingga 25 Februari 2020, sehingga bilyet tersebut belum bisa dikasi karena menunggu penandatangan Pimpinan PT Mahkota Properti Indo Permata, saat itulah membuat Ibu Rabeka Tadak marah dan mengusir petugas PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang, JT  dan ELS yang mengaku sebagai pihak dari  PT. Mahkota Properti Indo Permata harus pergi dari rumanya karena kesal dan kaget kalau uangnya sudah dipindahkan, tanpa ia ketahui.

“Saya sangat kaget karena saya baru tahu bahwa uang deposito ternyata tidak ada lagi di PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang , tetapi sudah ditrasfer ke PT. Mahkota Properti Indo Permata dan katanya sedang berproses penandatanganan Pimpinan PT. Mahkota sehingga bukti/byliet deposito belum bisa di serahkan kepada saya” Ungkap Rabeka Tadak, kesal.

Atas kejadia dugaan pembobolan rekening yang diduga kuat adanya keterlibatan pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  dan yang mengatasnamakan PT Mahkota Properti Indo Permata tersebut, Kuasa Pendamping dari Rabeka Adu Tadak, Melchianus Nonna mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa langka hukum agar bisa dibuka untuk umum kejadian yang tergolong kejahatan perBankan itu.

Menurut, Nonna selain berproses ke Polisi, Pihaknya juga bersurat kepada OJK dan juga kepada Presdiden Republik Indonesia, karena menurutnya kejadian seperti ini harus benar-benar diusut tuntas, apalagi yang menjadi korban adalah Ibu-Ibu yang notabene tidak memahami secara benar terkait dengan mekanisme Bank, sehingga pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  dengan leluasa melakukan  tindakan kejahatan yang membuat Ibu Rabeka harus tertatih-tatih memohon pengemabalian uang depositonya sebesar Rp 3 Miliar ke Pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang.

Pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang yang diwakili oleh KB Bukopin, Israyani Tahir mewakili Pimpinan PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  yang katanya lagi Zoom Meeting pada saat tim media mendatangi Bank itu, Senin (10/1/2021), enggan menberikan keterangan lebih lengkap,walaupun ia mengaku mengetahui bahwa kasus hilangnya atau dipindahkan sepihak tanpa sepengetahuan nasabah atas nama, Rabeka Adu Tadak senilai Rp 3 Miliar tersebut terjadi sejak Tahun 2019 yang lalu.

Pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang yang diwakili oleh KB Bukopin, Israyani Tahir mewakili Pimpinan PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  yang katanya lagi Zoom Meeting pada saat tim media mendatangi Bank itu, Senin (10/1/2021)[/caption]

Ketika diwawancarai secara mendalam terkait kasus tersebut, Israyani Tahir malah hanya menyampaikan dan seakaan menyerahkan kasus ini kepada Polisi Republik Indonesia dalam hal ini Polda NTT untuk menjelaskan lebih detail atas hilangnya uang deposito nasabah senilai Rp. 3 Miliar itu, karena menurutnya kasus pemindahan uang tersebut sejak Tahun 2019, dan sudah berproses kepolisian sejak tahun 2020, walaupun proses di kepolisian belum bisa membuktikan secara jelas rekaman milik dokumen PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  yang diduga kuat juga digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindakan penipuan kejahatan perbankan, yang diputar dengan percakapan dan durasi yang tidak sama, yang dimiliki pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  yang diperdengarkan di PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang  dan yang diserahkan oleh PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang dan diputar oleh penyidik Polda NTT saat pemeriksaan (RED).

“Untuk kasus yang tadi sampai dengan saat ini kita masih berproses di kepolisian, jadi untuk bicara lebih banyak mungkin saya belum bisa bicara lebih banyak, karena kan kita di sini menghargai proses ya, saya tidak bisa melangkahi itu, kami Bukopin kooperatif sekali dalam menyikapi kasus ini karena nanti  dari pihak kepolisian yang akan membuktikan ya jadi saya tidak bisa bicara lebih banyak lagi” Urai Israyani Tahir.

Disisi lain, dari keterangan KB Bukopin, Israyani Tahir terkesan menutup-nutupi kejadian yang diduga sebagai kejahatan perbankan yang terjadi di PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang, yang telah memindahkan sepihak uang deposito Nasabah, Rabeka Adu Tadak seniali Rp 3 Miliar Rupiah,dan tidak memberikan keterangan secara jelas kepada tim media, walaupun dimintai penjelasan berulang kali, Israyani hanya terus menuturkan, “Maaf, Kami tidak Bisa menjelaskan lebih banyak, karena kasusnya masih dalam proses di kepolisian, Biarlah Polisi yang menjelaskan”

Penelusuran Tim media ini, proses hukum yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT terhadap dugaan kasus tindak pidana Perbankan itu menyatakan dengan dalih tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan tindak pidana Perbankan, sehingga kasus Direskrimsus Polda NTT melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT. Berikut Surat Pemberitahuan Penghentian dan pelimpahan penyelidikan dar Ditreskrimsus ke Ditreskrimum Polda NTT.

“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas maka diberitahukan kepada saudara, bahwa Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 278 / VIl / RES.2.2. / 2020 / SPKT tanggal 07 Juli 2020 Dugaan Tindak Pidana PERBANKAN telah dilakukan gelar perkara laporan Polisi / Pengaduan dan tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan tindak pidana Perbankan, diberitanukan kepada saudari bahwa dari hasil Penyelidikan di temukan adanya tidak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sehingga penyelidikan terkait Laporan tersebut akan di limpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, dan saat ini kasus tersebut masih pada tahap permintaan keterangan para pihak oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT (l4/tim)*

Berita dengan Judul: Uang Nasabah Rp 3 M Hilang, Diduga Ada Aktor dalam Sistem Bank Bukopin Kupang pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : ris