Liputan4.com
PadangSidimpuan14/12/2021 -Terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan oleh salah seorang oknum ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dengan inisial SKN, hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
Meski pada saat proses hukum dari status tersangka hingga ke status terdakwa serta ditetapkan sebagai tahanan kota, sekalipun telah divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan beberapa waktu lalu, namun oknum ASN tersebut belum dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Padahal, terdakwa SKN menjadi pesakitan di pengadilan setelah penegak hukum menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Sejak berproses hukum dari awal tahun 2019 dilaporkan hingga divonis hukuman penjara selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, bahkan si terdakwa juga sedang berproses hukum di Polres Tapsel tahap penyelidikan dengan kasus yang berbeda menjadi suatu hal yang mengherankan bagi publik.
Hal ini adalah suatu preseden buruk kinerja penegak hukum yang berpotensi merusak iklim pemerintahan dan mengurangi rasa kepercayaan pada hukum jika tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang berkeadilan.
Ketua Koordinator Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) Provinsi Sumatera Utara, Erijon DTT mengatakan, hal ini adalah suatu preseden buruk kinerja penegak hukum yang berpotensi menimbulkan asumsi buruk serta dapat mengurangi kepercayaan publik pada penegakan hukum di Tanah Air jika benar atau terbukti ada dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika benar, hal ini sangat berpotensi merusak citra lembaga penegak hukum itu sendiri yang akan berujung pada ketidakpercayaan publik pada penegak hukum, Semua Bentuk Ketidak Adilan Adalah Kejahatan..” Tegas Erijon Damanik ketua koordinator AWP2J Sumatera Utara. ( Sp )
Berita dengan Judul: Tuntunan 6 Tahun, Diponis 6 Bulan Aliansi Pemantau Wartawan Polisi dan jaksa (AWP2J) Angkat Bicara pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sayuti Pulungan