Berita  

Tujuh (7) Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT. ASABRI

tujuh-(7)-orang-diperiksa-sebagai-saksi-dugaan-tindak-pidana-korupsi-pada-pt.-asabri

Liputan4.com || Jakarta – Kamis 08 April 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.

Saksi yang diperiksa antara lain:


E selaku Direktur Utama PT Amanah Ventura Syariah;

RM selaku Karyawan PT Hanson International, Tbk;

EK selaku Direktur Utama PT Emco Asset Management;

YA selaku Direktur Utama PT Grahamas Citrawisata, Tbk;

GWA selaku Fund Manager PT Insight Investment Management;

EHP selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management;

EH selaku Nominee (Karyawan PT Millenium Aset Manajemen).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI. 

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3)

Jakarta, 08 April 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan

Berita dengan Judul: Tujuh (7) Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT. ASABRI pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Bagus Haryanto