Oleh : Sofyan Mohammad
LIPUTAN4.CON, Salatiga- Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan negara kekuasaan (machstaat) sehingga segala sesuatu dalam kehidupan sehari hari masyarakat diatur oleh aturan hukum. Dalam kehidupan sehari hari masyarakat diatur dengan berbagai ketentuan hukum salah satu diantaranya adalah hukum pidana.
“Neraka adalah tempat yang disediakan untuk mereka yang lolos dari hukuman dunia” (Pidi Baiq).
Hukum Pidana sering disebut dengan hukum publik sebab merupakan.
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Dalam penerapan hukum pidana tersebut maka terdapat ketentuan yang menyangkut hukum pidana formil dan hukum pidana materiil.
Hukum pidana formil adalah hukum yang digunakan sebagai dasar para penegak hukum. Dalam artian sederhana, hukum pidana formil mengatur bagaimana negara menyikapi perlengkapan untuk melakukan kewajiban menyidik, menjatuhkan, menuntut dan melaksanakan pidana sedangkan hukum Pidana Materiil adalah hukum pidana yang memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan – perbuatan yang dapat dipidana dan aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana serta metentuan mengenai pidana.
Aturan pidana tersebut dijalankan adalah dalam rangka mengakan hukum dan keadilan. Hukuman pada dasarnya diberikan untuk mendidik seseorang yang melakukan kejahatan agar kehidupannya menjadi lebih baik di kemudian hari sebab
filosofi pemidanaan memang seperti itu, bukan semata untuk membalas dendam, namun harus disesuaikan dengan bobot kesalahan si pelaku, serta memberikan pelajaran dan efek jera agar tak menjadi lebih jahat.
Memang ada beberapa kasus yaitu seseorang yang sebelumnya tidak jahat namun setelah dihukum penjara justru menjadi jahat, bahkan lebih jahat, karenanya filosofi pemidanaan perlu diperhatikan, tidak asal menghukum seseorang yang melakukan diduga kejahatan. Para ahli hukum memandang teori teori pembalasan dalam pidana tidak dimaksudkan sebagai sarana pembinaan narapidana melainkan hanya sebagai pembalasan atas apa yang telah diperbuat pelaku, untuk itu para ahli memandang apakah dengan teori pembalasan ini akan mencegah para pelaku tindak pidana untuk tidak melakukan tindak pidana kembali atau sebaliknya yaitu para narapidana menjadi lebih jahat, kejam, berwatak keras serta lebih ahli lagi dalam melakukan tindak pidana kembali.
Untuk Indonesia sendiri, teori pembalasan ini tercantum dalam Pasal 10 KUHP dan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teorisme yang berisikan pidana mati, ini sedikit membuktikan bahwa
Indonesia juga sedikit menganut teori pembalasan. Dalam Konsep Rancangan KUHP 2004, yaitu dalam Pasal 51 ayat (2) menegaskan “Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia”. Penjelasan Pasal 51 Konsep Rancangan KUHP 2004 menyatakan pemidanaan merupakan suatu proses. Ketentuan dalam pasal ini memuat tujuan ganda, tujuan pertama ialah pandangan perlindungan masyarakat. Sedangkan tujuan kedua,
pemidanaan bukan saja untuk merehabilitasi, tetapi juga meresosialisasi terpidana dan mengintegrasikan yang bersangkutan kedalam masyarakat.
Tujuan terpenting pidana adalah membrantas kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat. Ilmu hukum pidana dan perundang – undangan pidana harus memperhatikan hasil studi antropologi dan sosiologis. Pidana ialah suatu dari yang paling efektif yang dapat digunakan pemerintah untuk memberantas kejahatan. Pidana bukanlah satu – satunya sarana, oleh karena itu pidana tidak boleh digunakan tersendiri akan tetapi harus digunakan dalam bentuk kombinasi dengan upaya sosialnya.
Selain itu tujuan dari pemidanaan, yaitu dikehendakinya suatu perbaikan – perbaikan dalam diri manusia atau yang melakukan kejahatan terutama dalam delik ringan. Sedangkan untuk delik-delik tertentu yang dianggap dapat merusak tata kehidupan sosial dan masyarakat dan dipandang bahwa penjahat tersebut sudah tidak bisa lagi diperbaiki, maka sifat penjeraan atau pembalasan dari suatu pemidanaan tidak dapat dihindari. Teori ini di satu pihak mengakui adanya unsur pembalasan dalam penjatuhan pidana. Akan tetapi di pihak lain, mengakui pula unsur prevensi dan unsur memperbaiki penjahat/pelaku yang melekat pada tiap pidana.
Pelaku kejahatan yang telah diproses peradilan pidana maka menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rutan. Sistem Pemasyarakatan di samping bertujuan untuk mengembalikan warga binaan lemasyarakatan sebagai warga yang baik, juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan pemasyarakatan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Untuk melaksanakan sistem pemasyarakatan tersebut, diperlukan juga partisipasi atau keikutsertaan masyarakat, baik dengan mengadakan kerjasama dalam pembinaan maupun dengan sikap bersedia menerima kembali earga binaan lemasyarakatan yang telah selesai menjalani pidananya.
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagaimana tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mempunyai tugas dan fungsi sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yaitu dengan menerapkan asas Pengayoman, Persamaan Perlakuan dan Pelayanan, Pendidikan, Pembimbingan, Penghormatan Harkat dan Martabat Manusia Kehilangan Kemerdekaan merupakan satu satunya penderitaan dan Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang– orang tertentu.
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) menurut UU No.12 tahun 1995 pasal 8 ayat 1 tentang Pemasyarakatan, Petugas Permasyarakatan sebagai pejabat fungsional penegak hukum yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pengamanan dan pembimbingan earga binaan pemasyarakatan Perempuan.
————————————————————–
Tulisan singkat sebagai materi Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas 1B Kota Salatiga yang diselenggarakan oleh Pengurus DPC GERAM (Gerakan Anti Madat) Kota Salatiga bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polres Salatiga. Sabtu, 16/04/22 di Aula Rutan Salatiga.
** Penulis adalah Praktisi Hukum sekaligus Ketua Divisi Hukum & HAM DPC GERAM (Gerakan Anti Madat) Kota Salatiga.
Berita dengan Judul: Tujuan Hukum Pemidanaan Di Indonesia pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Jarkoni