infakta.com. MEDAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyahuti surat dari Ketua DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas) yang dilayangkan pada awal November lalu. Dalam surat balasan tersebut, Kemendagri mengeluarkan surat legitimasi atau kekuatan hukum untuk Bupati Ali Sutan Harahap dalam memimpin Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022, yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr. H.Suhajar Diantoro MSi, berisi 3 poin.
Pertama, merujuk Pasal 91 ayat 2 huruf b UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Lewat surat No. 190/7584/OTDA tanggal 26 Oktober 2022, Kemendagri telah meminta Gubernur Sumut untuk memonitor sekaligus mengevaluasi kerja penyelenggaraan Pemkab Palas.
Kedua, menyusul kondisi kesehatan yang telah pulih dan itu disertai surat keterangan medis, Kemendagri merestui Ali Sutan kembali menjalankan kewenangannya sebagai Bupati Palas.
Dan terakhir, yang ketiga, Kemendagri menegaskan soal Bupati Ali Sutan sebagai pengambil kebijakan utama administrasi di Kabupaten Palas. Pun begitu, jika itu tak dapat dilakukan, Kemendagri memutuskan kebijakan dapat dilakukan Wakil Bupati Palas atas nama Bupati Palas.
“Dengan adanya surat dari Kemendagri itu, maka tidak ada alasan untuk DPRD Palas untuk tidak menindaklanjuti surat Kemendagri itu. Mereka wajib dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk meminta kepada Gubernur Sumatera Utara agar mengaktifkan kembali Bapak Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Padang Lawas. Fungsi pemerintahan kabupaten kan harus dijalankan oleh bupati yang definitif,” tegas Wakil Ketua DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, di Medan, Jumat (2/12/2022). (in/Mk).