Labuhanbatu.Infakta.com – Rabu 10 juli 2024, polisi Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, ungkap pelaku kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di perkebunan sawit milik masyarakat, desa Londut Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara
BA(18) alias Betand ditangkap di tempat kejadian beserta barang bukti, dua buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,49 gram, satu timbangan elektrik, satu sekop terbuat dari pipet, satu kotak plastik hitam berisi plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
Penangkapan tersangka sebelumnya petugas terima informasi dari masyarakat, sedang ada peredaran narkotika jenis sabu disalah satu kebun sawit, atas info itu, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu turun ke tkp melakukan penyelidikan, ujar Kapolres Labuhanbstu AKBP Brnhard L.Malau SIK, malalui Kasi hHumas AKP Syafruddin
Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap BA alias Betand sedang transaksi narkoba, disitu ditemukan Barang bukti terletak di atas meja, saat ini tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut
Lebih jauh kata Syafruddin, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu, dalam pemberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian, untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.” Tegas AKP Syafruddin