Berita  

Tragis! ABG Tabrak Pejalan Kaki di Jatiroto Wonogiri Hingga Tewas

tragis!-abg-tabrak-pejalan-kaki-di-jatiroto-wonogiri-hingga-tewas

Liputan4.com,Wonogiri – Kecelakaan lalu lintas antara pengemudi sepeda motor dan pejalan kaki terjadi di ruas jalan di Desa Cangkring, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, Kamis (25/8/2022). 

Akibat kejadian tersebut, pejalan kaki yang juga warga desa setempat, MN (73), meninggal dunia setelah mengalami luka berat di kepala.


Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Maryono, menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat sepeda motor yang dikendarai BDH (13), berjalan dari arah barat atau Desa Cangkring, menuju ke arah timur di Desa Dawungan. Setelah sampai di jalan simpang tiga, dari arah berlawanan, seorang pejalan kaki menyeberang jalan yang dilintasi BDH. 

“Karena jarak yang terlalu dekat, pengendara sepeda motor tidak bisa menghindar. Sehingga terjadi benturan dan terjadilah kecelakaan lalu lintas. Kejadiannya pukul 14.00 WIB, tapi baru dilaporkan ke Unit Laka Lantas pada pukul 20.00 WIB,” ujar AKP Maryono, Jumat (26/8).

MD, pejalan kaki yang terlibat benturan itu mengalami luka berat di kepala. MD kemudian dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Amal Sehat Slogohimo. 

Seusai mendapat laporan, Unit Laka Lantas Satlantas Polres Wonogiri melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). Unit tersebut juga mengecek korban meninggal dunia di rumah sakit dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP.

Dari hasil analisa, Maryono menyebut kecelakaan lalu lintas itu disebabkan oleh kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor saat menjalankan kendaraannya. 

 “Kondisi jalan di TKP datar, lebar jalannya 4,4 meter dengan aspal hotmix dan tidak ada marka jalan. Situasinya terang, siang hari dan situasi arus lalu lintas relatif sedang. Sedangkan BDH berjalan terlalu cepat dan tidak memperhatikan kanan dan kiri jalan,” ujarnya.

Kasatlantas Polres Wonogiri itu menambahkan, pengendara sepeda motor tersebut juga melanggar aturan berkendara. Sebagaimana diketahui, menurut peraturan, usia minimal yang diizinkan mengendarai sepeda motor adalah 17 tahun.

“Yang bersangkutan atau pengendara sepeda motor masih di bawah umur,” terangnya.  

Atas kejadian itu, sepeda motor yang menjadi barang bukti kecelakaan diamankan ke Kantor Satlantas Polres Wonogiri. Kini kejadiannya ditangani polisi.

Berita dengan Judul: Tragis! ABG Tabrak Pejalan Kaki di Jatiroto Wonogiri Hingga Tewas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : SARNO