Liputan4.com,Kalteng- Aipda. Supriyanto, Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Aipda Supriyanto melaksanakan kegiatan patroli dan sambang warga binaan sekaligus mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan serta Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli dan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, Rabu (12/4/2021) pagi.
” Supriyanto mengungkapkan dalam kegiatan ini mensosialisasikan larangan karhutla di wilayah Palangka Raya terutama di Kelurahan Palangka. Dengan mengedukasi dan menghimbau masyarakat, bahwa betapa dilarangnya membakar lahan dan hutan. Perlu disadari juga pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 yang terdapat dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah”.
Supriyanto menambahkan kegiatan ini dilakukan di beberapa tempat yang berada di Kelurahan Palangka, salah satunya di Jl.Bromo Kel.Palangka Kota Palangkaraya.
Supriyanto mengungkapkan setelah mensosialisasikan terkait larangan karhutla, mengedukasi terkait Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. Supriyanto mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Polri agar masyarakat menghindari dan mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pada pelayanan publik di wilayah Palangka Raya terutama di Kelurahan Palangka.
Tak lupa juga ungkap Supriyanto, selalu mengajak warga binaan dan masyarakat lainnya agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin, yang dimana kasus covid-19 meningkat.
“Selama kegiatan ini, para masyarakat menyambut dengan baik. Dan Selama kegiatan berlangsung situasi aman kondusif. Ini juga sebagai suatu momen dimana Polri terutama bhabinkamtibmas bisa lebih dekat lagi dengan masyarakat” Ungkap Supriyanto.
(7on)
Berita dengan Judul: Tracing oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Antonius P