Berita  

TPID Oku Selatan Gelar Sidak Dan Himbau Masyarakat Maupun Toko Tak Lakukan Penimbunan Minyak Goreng.

tpid-oku-selatan-gelar-sidak-dan-himbau-masyarakat-maupun-toko-tak-lakukan-penimbunan-minyak-goreng.

MUARADUA Liputan 4 Com – Menyikapi kelangkaan minyak goreng yang dialami oleh masyarakat akhir-akhir ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bersama tim gabungan dari unsur TNI-Polri melalukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan pasar, Kamis (24/02/2022) pagi.TPID Oku Selatan Gelar Sidak Dan Himbau Masyarakat Maupun Toko Tak Lakukan Penimbunan Minyak Goreng.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, diketahui memang terjadi kelangkaan dan kekosongan stok di sejumlah toko. Tak hanya di toko, kekosongan stok minyak goreng juga ditemukan di pasar dan sejumlah Gudang di wilayah Kabupaten OKU Selatan sebagaimana yang diketahui dari hasil inspeksi yang dilakukan di seluruh kecamatan di Bumi Serasan Seandanan.


Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas gabungan menemukan satu toko yang memiliki 15 dus minyak goreng, di mana minyak-minyak diinstruksikan untuk dijual sebagaimana biasanya untuk kebutuhan masyarakat.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Hermansyah Said, S.Ip., yang memimpin tim sidak menyampaikan, setelah dilakukan pengecekan minyak goreng memang benar terjadi kelangkaan minyak goreng dan hal ini memang terjadi dari distributor agen di Kabupaten OKU Selatan.

“Kita akan pantau lagi ke depannya, semoga ke depannya pasokan lancar harganya stabil, tidak terjadi penimbunan,” ujarnya.

Dia juga menegaskan agar distributor minyak goreng untuk tidak melakukan penimbunan stok, sehingga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di pasaran. Menurutnya, sanksi tegas menanti mereka yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng demi keuntungan pribadi.

Tak hanya itu, dia juga mengimbau agar toko-toko yang memiliki stok minyak goreng untuk tidak memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga. Hal ini juga sesuai dengan surat edaran Bupati OKU Selatan tentang Penetapan dan Pemberlakuan Minyak Goreng Satu Harga yaitu Rp14 ribu perliter.

“Kalau memang masih ada barang ya dijual. (Stoknya) jangan disimpan, masyarakat lagi butuh (minyak goreng). (Masyarakat) jangan dibikin gaduh,” tegasnya.

Dari hasil Sidak tersebut juga diketahui bahwa toko-toko mendapatkan stok minyak yang terbatas. Selain itu, stok terbatas ini juga membuat harga minyak goreng perliter lebih tinggi dari biasanya.

Diketahui juga, sejumlah toko memberlakukan pembatasan pembelian minyak goreng bagi konsumen untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng.

Berita dengan Judul: TPID Oku Selatan Gelar Sidak Dan Himbau Masyarakat Maupun Toko Tak Lakukan Penimbunan Minyak Goreng. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Apriandi