Berita  

Tonase Berlebih Angkutan Batubara Diduga Penyebab Kerusakan Jalan Nasional, MAPAN OKU : Penguasa Jalan Diminta Tegas Tegakkan Aturan

tonase-berlebih-angkutan-batubara-diduga-penyebab-kerusakan-jalan-nasional,-mapan-oku-:-penguasa-jalan-diminta-tegas-tegakkan-aturan

 

Liputan4.com. sumatera selatan – Baturaja, Ketua Umum Masyarakat Pemerhati Angkutan Jalan (MAPAN) Hipzin menilai Penyebab dari kerusakan parah jalan Nasional atau jalan negara di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatann selama ini diduga kuat disebabkan oleh armada angkutan batubara yang melebihi tonase yang selalu melintas di siang hari dan malam hari. Untuk itu dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel / Kabupaten melalui pihak – pihak yang terkait Selaku Pemegang Otoritas atau penguasa jalan raya agar kiranya tegas dan dapat bersungguh-sungguh dalam menegakkan aturan terkait jalan raya, ungkapnya kepada Liputan4.com Rabu, (26/10/2022).


Tonase Berlebih Angkutan Batubara Diduga Penyebab Kerusakan Jalan Nasional, MAPAN OKU : Penguasa Jalan Diminta Tegas Tegakkan Aturan

“Ratusan armada angkutan Batubara baik berupa Dum truk, Fuso dan bel Up roda enam yang melintas di wilayah Kabupaten OKU terlihat aman dan lancar tanpa hambatan meski melebihi tonase muatannya baik siang dan malam hari,”kata Hipzin Ketum MAPAN.

Tonase Berlebih Angkutan Batubara Diduga Penyebab Kerusakan Jalan Nasional, MAPAN OKU : Penguasa Jalan Diminta Tegas Tegakkan Aturan

 

“Dan ini sangat jelas menunjukan bahwa aturan perundang undangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Saya yakin peraturan Perundang-Undangan yang dibuat pemerintah sudah benar, akan tetapi pelaksanaan dilapangan yang belum benar. Untuk itu kami selaku Ormas yang membidangi Angkutan jalan meminta kepada APH dan pemerintah kedepan agar lebih tegas lagi dan dapat bersungguh sungguh dalam menegakkan peraturan perundang undangan sesuai kewenangan nya. Karena jika kita mengacu pada UU.Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Serta Perda Provinsi Sumatera Selatan No.5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Pemetontah Dan Aparat Kepolisian yang berwenang terhadap jalan Raya. Kami Ormas yang Khusus membidangi Angkutan jalan siap turun kelapangan mendukung tugas teman-teman kepolisian dan Dinas perhubungan demi terpeliharanya Jalan Nasional dalam wilayah Kabupaten OKU jika memang dibutuhkan,”ujar Hipzin Ketua umum Mapan.

Tonase Berlebih Angkutan Batubara Diduga Penyebab Kerusakan Jalan Nasional, MAPAN OKU : Penguasa Jalan Diminta Tegas Tegakkan Aturan

“Selain itu juga, perlu diketahui mengangkut Batu Bara dengan menggunakan jalan raya umum dalam hal ini jalan nasional sudah dilarang sejak diterbitkannya Pergub Nomor : 74 Tahun 2018 tentang pencabutan Pergub Nomor : 23 Tahun 2011, kita sebagai masyarakat pengguna jalan menunggu ketegasan dari Dinas yang terkait, kalau bukan kita yang peduli dengan hal ini siapa lagi,”tutup Hipzin.

Berita dengan Judul: Tonase Berlebih Angkutan Batubara Diduga Penyebab Kerusakan Jalan Nasional, MAPAN OKU : Penguasa Jalan Diminta Tegas Tegakkan Aturan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Agus Maulana