Liputan4.com Luwu Utara Ratusan tenaga medis yang tergabung dari organisasi kesehatan.PPNI,IDI,PDGI,IBI,IAI Kabupaten Luwu Utara mendatangi Gedung DPRD Luwu Utara Senin (28/11/2022). Mereka menyampaikan aspirasi penolakan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Lima organisai kesehatan Luwu Utara menyuarakan sejumlah kekhawatiran terkait RUU yang kabarnya telah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR RI. Mereka kompak menyampaikan keberatan dalam audiensi di Ruang Rapat DPRD Luwu Utara
Ketua PPNI Luwu Utara Dewi Rosiana sapitri saat saat diwawancarai tim media di ruang rapat DPRD Luwu Utara mengatakan apa yang menjadi tuntutan mereka pada saat RDP dapat di tindak lanjuti DPRD kabupaten Luwu Utara,
Kami berharap ke lima poin ini yang menjadi tuntutan kami, dapat di tindak lanjut DPRD Luwu Utara, dan bahkan kami tidak segan-segan menurunkan semua nakes di Luwu Utara bila mana apa yang menjadi tuntutan kami tidak di tindak lanjuti ke DPR RI pusat, “Ujar Dewi Ros”
Sehubungan dengan penerapan progam legalisi Nasional ( Prolegnas ) prioritas oleh DPRD RI dimana salah satu rencana undang undang ( RUU ), yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU kesehatan ( Omnibus law ) dianggap penting untuk dikaji dan dicermati demi kepentingan masyarakat, maka Organisasi Profesi Kesehatan se Kabupaten Luwu Utara menyatakan :
1. Demi Menjamin kepastian Hak kesehatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, maka keberadaan organisasi profesi dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan melalui rekomendasi praktik keprofesian melalui organisasi profesi di suatu wilayah masih di anggap penting untuk di terapkan,
2. Dalam rangka mengoptimalkan akses pemerataan pelayanan kesehatan yang berkeadilan untuk masyarakat, Pelibatan Organisasi Profesi, institusi pendidikan dan stake holder lainnya, merupakan bagian pemangku kepentingan dianggap penting dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
3. Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang semestinya, Maka kami bersepakat bahwa dalam pembahasan RUU kesehatan ( omnibus Law ) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang ada.
4. Dalam rangka mengantisipasi dan menghadapi potensi krisis kesehatan masa yang akan datang dimana kekuatan kolaborasi semua pemegang tenaga kesehatan, Masyarakat, Stake holder sebagai kekuatan utama dalam ketahanan kesehatan nasional, RUU kesehatan omnibus law berpotensi menimbulkan polemic berkepanjangan, sementara masih banyak hal penting yang utama dalam masyarakat.
5. mendesak pemerintah agar senantiasa melibatkan organisasi profesi dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan.
Dengan pertimbangan diatas maka koalisi organisasi profesi kesehatan se-kabupaten Luwu Utara Menolak dan Mendesak agar usulan RUU kesehatan omnibus law dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas. Tutup Dewi
Turut hadir dalam kegiatan tersebut
dr.haslinda, Apt. shanty, Drg,Tenri, bidan hamriati dan tenaga medis lainya
Berita dengan Judul: Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Lima Organisasi Tenaga Medis Datangi Kantor DPRD Luwu Utara pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Liputan4.com