Liputan4.com, JAYAPURA | Masyarakat Distrik Benawa Kabupaten Yalimo pendukung pasangan Erdi Dabi dan Jhon W. Wilil dengan tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta agar pasangan Bupati dan Calon Bupati terpilih segera dilantik oleh Gubernur Papua
“Pasangan bapak Erdi Dabi dan Jhon W. Wilil menang dua kali secara berturut-turut yaitu pada Pilkada 9 Desember 2020 dan PSU tanggal 05 Mei 2021 di seluruh Wilayah di Kabupaten Yalimo sehingga dengan ini kami masyarakat distrik Benawa menolak keputusan MK tanggal 29 Juni 2021 tentang Diskualifikasi dan PSU ,” tegas Obaja Deal selaku Ketua Tim Pemenangan Distrik Benawa saat ditemui Liputan4.com (15/08) di Expo Waena Kota Jayapura.
Selain menolak Keputusan MK Obaja Deal dengan tegas meminta kepada Presiden melalui Mentri Dalam Negeri agar Gubernur Papua segera melantik Erdi Dabi dan Jhon W. Wilil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo periode 2021-2025
Adapun alasan pihaknya menolak Keputusan tersebut karena kewenangan MK sesuai dengan UUD 1945 pasal 24 huruf C yakni Pengujian UU terhadap UUD 1945, Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara Republik Indonesia, Pembubaran Partai Politik Negara Rebuplik Indonesia dan Mengadili tentang hasil seleksi Pemilihan Umum.
“Itu kewenangan Mahkamah Konstitusi, tapi kami lihat dan nilai bahwa keputusan yang dijatuhkan pada tanggal 29 Juni 2021 itu kami lihat sangat melenceng dan bukan arenanya mereka terkait diskualifikasi kandidat nomor urut 1 bapak Erdi Dabi dan Jhon W. Wilil kemudian juga putusan untuk PSU yang kedua kalinya,” ujarnya
Karena alasan tersebutlah masyarakat distrik Benawa merasa tidak adil dan tidak masuk akan padahal pasangan Erdi Dabi dan Jhon W. Wilil sudah menang 2 kali secara bertutur.
“Untuk kenyamanan di daerah agar dapat meminimalisir waktu menuju Pemilu serentak di tahun 2024 sehingga jika permasalahan sengketa pemilu di Yalimo harus segera diselesaikan kalau mau PSU terus kapan kondisi pembangunan dan pelayanan di Yalimo bisa normal,” ucap Obaja Deal
Sehingga menurutnya MK harus segera mencabut keputusan tersebut dan ia juga meminta kepada Gubernur Papua untuk segera melantik Erdi Dabi dan Jhon W. Wilil sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih
“Kami meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo dalam waktu dekat segera melakukan sidang Paripurna untuk mengumumkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” pinta Obaja Deal
Obaja juga meminta agar permasalahan sengketa pemilu yang terjadi tidak ada campur tangan pihak keamanan seperti TNI dan POLRI bahkan sampai mendesak agar segera melaksanakan putusan MK untuk melakukan PSU
“Kami mau agar Bupati dan Wakil Bupati kami segera dilantik, kami tidak terima kalau MK mendiskualifikasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati kami bahkan menuntut kami untuk melakukan PSU,” kata Obaja dengan tegas.
Masyarakat distrik Benawa dengan tegas kembali meminta agar MK mencabut putusannya dan Gubernur Papua segera melantik Erdi Dabi dan Jhon W. Wilil sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2025. (Akim)
Berita dengan Judul: Tolak Putusan MK! Masyarakat Yalimo Minta Gubernur Papua Segera Lantik Erdi Dabi dan Jhon Wilil pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdul Mutakim