Berita  

Tolak Perpanjangan PPKM Darurat, ARAS Bakal Turun ke Jalan Lakukan Aksi

tolak-perpanjangan-ppkm-darurat,-aras-bakal-turun-ke-jalan-lakukan-aksi

Liputan4.com LEBAK – Masa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Selatan (Aras) bakal turun untuk melakukan aksi unjuk rasa di Alun – alun Malingping, dalam rangka sebagai bentuk peolakan terhadap keputusan pemerintah yang telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Aksi penolakan PPKM Darurat tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (22/07/2021) besok.


“Kami menolak PPKM darurat, Kami menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk segera memberlakukan karantina wilayah dengan syarat dipenuhi semua kebutuhan dasar masyarakat sesuai amanat konstitusi UU nomor 6 tahun 2018,” ungkap Alif Ibnu Sina yang akan menjadi Korlap Aksi Aras kepada wartawan, Rabu (21/07/2021).

Dikatakan Alif, pijakan konstitusi harus digunakan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan, seperti halnya ketika diterapkan karantina wilayah, maka selama karantina wilayah kebutuhan dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, hal ini tertuang dalam pasal 55 ayat 1 dan 2 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait,” katanya.

Selain itu, lanjut Alif, untuk menciptakan suasana yang berkeadilan, maka pemerintah juga harus menghentikan laju kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) selama situasi negara dalam keadaan darurat kesehatan seperti sekarang ini. Selain itu, pihaknya mengecam tindakan arogansi dan represif aparat keamanan dalam menertibkan masyarakat di masa Pandemi.

“Kami juga menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk menyetabilkan harga dan distribusi barang kebutuhan pokok di seluruh wilayah NKRI,” tandas Alif yang merupakan mantan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC).

Dikatakan Alif, sebagai negara yang menjunjung nilai-nilai toleransi dalam kegiatan keagamaan, maka pemerintah harus segera merevisi instruksi Mendagri nomor 19 dan 20 tahun 2021 poin g, yang kaitannya dengan pembatasan tempat ibadah.

“Semua pihak yang terdampak harus menjadi perhatian pemerintah dengan segera, baik itu pedagang, ojek, seniman, tenaga honorer dan masyarakat yang terdampak lainnya sesuai dengan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Alif.(Hs)

Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
Suka
0
Waww
Waww
0
Haha
Haha
0
Sedih
Sedih
0
Lelah
Lelah
0
Marah
Marah
0

Berita dengan Judul: Tolak Perpanjangan PPKM Darurat, ARAS Bakal Turun ke Jalan Lakukan Aksi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten