Berita  

Tolak Dilantiknya Raja Wahai, Tokoh Adat Tiga Matarumah Palang Kantor Pemerintahan Negeri Wahai

tolak-dilantiknya-raja-wahai,-tokoh-adat-tiga-matarumah-palang-kantor-pemerintahan-negeri-wahai

Masyarakat hukum adat Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara (Serut) Kabupaten Maluku Tengah melakukan pemalangan terhadap kantor pemerintahan Negeri (Wahai) pada Kamis 12 Mei 2022.

Salah satu warga Negeri Wahai Sayful ahyar Makatita saat dikonfirmasi liputan4.com melalui telepon selulernya, Kamis, (9/5/2022) membenarkan aksi pemalangan itu.


“Iya betul, kantor pemerintahan Negeri Wahai dipalang,” kata Ahyar saat di konfirmasi media ini.

Ahyar yang juga Anak Negeri Wahai menerangkan, carut marut dan kesewenang-wenangan penjabat Negeri (Saniri) selama ini sudah beberapa kali dilaporkan kepada pihak berwajib.

Bahkan tambah dia, laporan tersebut sudah disampaikan juga kepada Bupati Melalui Kuasa Hukum Yunan Takandengan SH, namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat terhadap persoalan matarumah di Negeri Wahai.

“Laporan tersebut sudah disampaikan pula kepada bupati, namun sampai saat ini bupati tidak mengindahkan laporan dari pihak mataruma dan terindikasi melakukan pembiaran,” jelasnya.

Bahkan, lanjut dia, hari Ini dengan secara tiba-tiba Raja Wahai Hasan Basri Tidore dilantik oleh Bupati Maluku Tengah. Ini suatu tindakan yang dapat menciptakan kegaduhan, pasalnya, matarumah parenta saat ini tidak menerima keputusan yang diambil oleh Bupati sehingga menimbulkan respon dari berbagai pihak diantaranya, matarumah Makatita, matarumah Rumah Tolokiit dan Matarumah Roupessy.

Sementara Yunan Takandengan SH saat dimintai tanggapannya menegaskan, pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bertugas mengawasi tertib administrasi pemerintahan Negeri Wahai sekaligus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Saniri bukan malah melantik Raja tanpa memikirkan dampak yang bakal terjadi secara luas seusai pelantikan ” imbuh Yunan Kamis siang (12/5).

Selain itu, Yunan juga mendesak Kapolda Maluku agar dapat melihat persoalan ini untuk segera mengambil langkah agar tidak terjadi hal- hal yang dapat menimbulkan gangguan Keamanan di Wahai. Tak hanya itu, Kapolda juga wajib mengevaluasi penjabat Negeri (Saniri) Wahai Sekaligus mengusulkan pergantian terhadap penjabat yang dinilai menjadi biang masalah.

Dia juga menandaskan, bahwa Pihaknya Akan melakukan upaya hukum terkait pelantikan Raja Wahai yang dilakukan oleh Bupati kepada Hasan Basri Tidore.

“ Dukungan Matarumah hari ini menunjukkan bahwa upaya Hukum akan kami upayakan sesegera mungkin karena tokoh adat saat ini ” tegasnya.

 

 

Berita dengan Judul: Tolak Dilantiknya Raja Wahai, Tokoh Adat Tiga Matarumah Palang Kantor Pemerintahan Negeri Wahai pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi