Berita  

Tok Tok Tok! Gugatan Praperadilan Lukman Nul Hakim di Tolak, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Jelas

tok-tok-tok!-gugatan-praperadilan-lukman-nul-hakim-di-tolak,-kuasa-hukum:-putusan-hakim-tidak-jelas

Liputan4.com,  Banjarmasin-Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali tak mengabulkan gugatan Praperadilan Lukman Nul Hakim,  Penolakan Praperadilan ini menjadi yang pertama kalinya dialami oleh Lukman (tersangka)

Hakim tunggal sidang tersebut, Vonni Trisaningsih SH MH menyatakan praperadilan ditolak, Sehingga, gugatan praperadilan itu dinyatakan gugur.


Turut hadir Kuasa Hukum dari Kantor Advis Law Firm dan juga Kuasa Hukum Termohon Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Direktorat Reserse Narkoba.

Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ungkap hakim tunggal Vonni Trisaningsih SH MH saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin Rabu (14/4/2021).

Sebelumnya Lukman Nul Hakim ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Kalsel perihal narkoba.

Pihak Lukman (tersangka) kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka pada 14 Februari lalu dan mengajukan gugatan praperadilan pada awal Maret ini.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon, Isai Panantulu & rekan sangat menyesalkan dan kecewa atas keputusan Hakim tunggal yang menolak gugatan mereka, padahal yang mereka permasalahkan mengenai Prosedur Penyitaan terhadap barang-barang milik pemohon terdapat kesalahan prosedur tidak sesual Standar operasional procedure

Dijelaskan, bahwa pihaknya beranggapan putusan tersebut tidak jelas, dimana yang dipertimbangkan hanyalah masalah barang bukti narkoba, sementara pihaknya mempertanyakan masalah penyitaan beberapa barang bukti seperti mobil, motor dan Buku rekening Bank yang pihaknya nilai tidak sesuai aturan lantaran saat penyitaan tidak dibuatkan berita acara penyitaan oleh Termohon.

Menurutnya, beberapa barang bukti tersebut tidak bisa disita lantaran tanda terimanya tidak ada.
“Kami menilai putusan tersebut kabur, dimana yang kami permasalahkan terkait penyitaan barang bukti yang tidak dibuatkan berita acaranya, namun kami akan terus menindaklanjuti masalah penyitaan ini ke Propam, ” tegasnya.

Isai membeberkan, “Bahwa pada hari minggu tanggal 14 February 2021 Pemohon tersangka ditangkap oleh Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Kalsel. Dalam proses penangkapan juga dilakukan penyitaan sebuah mobil Honda CRZ dengan Nomor Polisi DA 58 AW atas nama BPKB Jirin, penyitaan barang milik tersangka tersebut tidak ada keterangan tanda terima penyitaan yang disaksikan ditandatangani oleh saksi dari tempat dilakukannya penangkapan.

Hal ini sudah bertentangan dengan pasal 129 KUHAP dimana semua prosedur tidak dilakukan oleh terduga pihak Subdit 1 Dit Reserse Narkoba Polda Kalsel yang melakukan penangkapan tersebut.

Bahwa dalam proses pangembangan dirumah Pemohon (Tersangka) juga dilakukan penyitaan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 dengan nomor Polisi DA 5756  atas nama BPKB Bobi Ari Wibowo, juga tidak ada tanda terima yang disaksikan/ditandatangani oleh para saksi yang melihat peristiwa tesebut.

Hal ini juga sudah bertentangan dengan pasal 129 KUHAP dimana semua prosedur tidak dilakukan oleh terduga pihak Subdit 1 Dit Reserse Narkoba Poida Kalsel yang melakukan penangkapan tersebut.

Penyitaan beberapa buku rekening bank milik dari istri Pemohon (Tersangka) atas nama Andria Bank BNI dan Bank BRI tanpa ada tanda terima yang disaksikan/ditandatangani oleh para saksi sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 129 KUHAP.

Hal ini sudah bertentangan dengan pasal 129 KUHAP dimana semua prosedur tidak dilakukan oleh terduga pihak Subdit 1 Dit Reserse Narkoba Polda Kalsel yang melakukan penangkapan tersebut.
Isai mempertanyakan perihal semua  penyitaan barang bukti,…..kemana?

“Vonis selesai dibacakan tadi pukul 14.30,” ujar kuasa hukum Isai Panantulu Nyapil SH MH & Rekan dari Advis Law Firm saat dihubungi Liputan4.com, Rabu, 14 Apri 2021

Berita dengan Judul: Tok Tok Tok! Gugatan Praperadilan Lukman Nul Hakim di Tolak, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Jelas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado