Berita  

Tok! Ini Hasil Sidang Terduga Penipuan Cek Kosong

tok!-ini-hasil-sidang-terduga-penipuan-cek-kosong

Liputan4.com, Banjarmasin-Terbukti dalam persidangan melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, H Edy Suryadi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin hukuman empat bulan kurungan.

Majelis hakim memutuskan terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro dalam amar putusannya, di Ruang Sidang Candra, PN Banjarmasin, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (19/4)


Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan,” kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Meski demikian, dalam putusan tersebut Majelis Hakim menetapkan agar hukuman kurungan tak perlu dijalani,  kecuali jika terdakwa terbukti kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh pledoi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya, M Gazali.

Dalam pledoi, mengemukakan, bahwa kasus yang menyeret kliennya adalah kasus perdata dan bukan perkara pidana.

Selain itu, dalam pledoi juga disebut bahwa sudah ada pencabutan laporan dari pelapor, sudah adanya perjanjian damai antara pelapor dan terdakwa, serta terdakwa sudah melunasi seluruh kerugian yang sempat dialami pelapor.

Meski pledoi ditolak, sejumlah hal termasuk terdakwa yang mengakui kesalahan dan berinisiatif menyelesaikan persoalan utang yang mendasari perkara, menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni penjara selama lima bulan dengan masa percobaan sepuluh bulan.

Mendengar putusan tersebut, Edy yang hadir mengenakan kemeja putih berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan pikir-pikir.

Begitu pula Jaksa Penuntut Umum, Ira Purbasari, juga menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Diketahui, dari persidangan sebelumnya, kasus yang membelit Edy diawali dari persolan cek kosong yang diserahkannya kepada pelapor, H Aftahuddin.

Cek bertuliskan nilai Rp 375 juta itu disebut sebagai jaminan pembayaran atas pemesanan sejumlah paket sembako kepada pelapor, yaitu H Aftahuddin, pada 10 April 2019.

Berita dengan Judul: Tok! Ini Hasil Sidang Terduga Penipuan Cek Kosong pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado