infakta.com, Luwu Timur- Guna meningkatkan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT), Bea Cukai Malili bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur menggelar Operasi Pasar, Kamis (04/03/2021).
Operasi Pasar tersebut dilaksanakan selama 5 hari, dari tanggal 1-5 Maret 2021 di 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara.
Tim opsar Bea Cukai Malili dipimpin oleh Andi Oddang Djoeddawi selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dan Agus Praminto selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, serta tim dari Satpol PP dan Damkar Kab. Luwu Timur dipimpin oleh Sekretaris, Mohammad Salman, mulai menyisir di pasar Tomoni sekitar pukul 09.00 waktu setempat. Dilanjutkan ke daerah Mangkutana, hingga ke Kalaena.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Malili, Andi Oddang Djoeddawi saat dikonfirmasi mengatakan, selain melakukan operasi pasar, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang terkait identifikasi rokok ilegal.
“Jadi selain operasi, kami juga memberikan sosialisasi tentang bagaimana cara membedakan rokok ilegal dan rokok legal secara mudah atau kasat mata. Dengan adanya sosialisasi ini, kami harap para pedagang dapat mengetahui ciri-ciri rokok yang legal, sehingga dapat menolak dan melaporkan apabila ada yang menawarkan penjualan rokok ilegal,” ujarnya menambahkan.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan sinergi dan efektivitas pengawasan antara Bea Cukai Malili dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur khususnya dalam pemberantasan rokok ilegal. (ikp/kominfo)