Berita  

Tingkatkan Pemahaman Petugas dan WBP, Lapsustik Kelas IIA Pamekasan Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022

tingkatkan-pemahaman-petugas-dan-wbp,-lapsustik-kelas-iia-pamekasan-sosialisasikan-uu-nomor-22-tahun-2022

Pamekasan – Menindaklanjuti Arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam kegiatan zoom virtual yang di ikuti seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Jatim Sosialisasikan Undang-undang No 22 Tahun 2022 kepada Warga Binaan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim Yan Rusmanto dan didampingi seluruh pejabat Struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim. Rabu (14/09/2022).


Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim.

Kegiatan ini sebagai pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petugas dan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim tentang undang-undang No 22 Tahun 2022 agar pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana agar dapat berjalan secara optimal.

Dalam amanatnya Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto menyampaikan bahwa bahwa UU RI Nomor 22 Tahun 2022 merupakan pengganti UU RI Nomor 12 Tahun 1995 di mana terdapat beberapa perubahan syarat dalam pemberian hak Remisi maupun Integrasi Sosial bagi WBP.

“UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Dengan disahkannya UU nomor 22 tahun 2022 ini juga diharapkan dapat mengurangi over kapasitas yg ada di Rutan / Lapas di seluruh indonesia,” katanya

Lebih lanjut lagi, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim mengatakan bahwa kabar gembira tersebut diharapkan para Warga Binaan dapat mengikuti seluruh peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan.

“Tentunya yang paling penting adalah teman-teman Warga Binaan apabila ingin mendapatkan hak, kalian harus memenuhi syarat administratif maupun substantif, termasuk aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik dan yang terpenting jangan ada register F atau catatan pelanggaran hukum yang kalian buat selama menjalani masa pidana di Lapas ini,” tegasnya.

Sementara itu, Plh. Kasi Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim,Andris Sugiarto menambah bahwa pemenuhan hak bersyarat bagi Narapidana meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memenuhi hak-hak bersyarat bagi Narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta bagian dari upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan peningkatan pelayanan bagi WBP dan yang terpenting segala proses terkait pemenuhan maupun pengurusan Hak-hak bagi WBP itu tidak dipungut biaya sepeserpun,” ujarnya.

 

Berita dengan Judul: Tingkatkan Pemahaman Petugas dan WBP, Lapsustik Kelas IIA Pamekasan Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : AC H