Berita  

Tingkatkan Disiplin Dan Penegakkan Prokes Ke Masyarakat, Polsek Kotarih Terus Lakukan  KRYD       

tingkatkan-disiplin-dan-penegakkan-prokes-ke-masyarakat,-polsek-kotarih-terus-lakukan -kryd - - - 
Tingkatkan Disiplin Dan Penegakkan Prokes Ke Masyarakat, Polsek Kotarih Terus Lakukan  KRYD
Liputan4.Com, Sergai – Sebagai bentuk upaya dalam mencegah penyebaran virus covid 19 di Indonesia khususnya di wilayah hukum (wilkum) Polres Sergai.
Polsek Kotarih Polres Sergai Polda Sumut terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) minggu (06/06/2021).
Kegiatan ini dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona.
Diketahui kegiatan ini atas Dasar UU No. 2 Tahun 2002,Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan.Inmendagri No. 03 tahun 2021, tentang pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat. Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Pada kegiatan ini Polsek Kotarih melibatkan personil yang berjumlah POLRI, 3 Orang
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Sopian didampingi Kapolsek Kotarih Iptu D Panjaitan Kepada media dihari yang sama menjelaskan,
“Jumlah temuan tidak menggunakan masker, Perorangan 5 Orang. Kemudian kepada masyarakat yang melanggar Prokes dikenakan sangsi berupa teguran lisan dan tindakan fisik berupa push ups, sedangkan masker yang dibagikan sebanyak 5 pcs” jelasnya.
Pantauan di lokasi kegiatan KRYD tersebut berjalan aman dan lancar. (Dmk)

Berita dengan Judul: Tingkatkan Disiplin Dan Penegakkan Prokes Ke Masyarakat, Polsek Kotarih Terus Lakukan  KRYD        pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik