Liputan4.com, Luwu Timur- Tingkat kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabupaten Luwu Timur sudah 100 persen alias tuntas.
Hal ini disampaikan oleh Admin pengelola LHKPN Kabupaten Luwu Timur, Yerislin Wuala yang dikonfirmasi via ponselnya, Jumat (02/04/2021).
Menurut Yeris, LHKPN Luwu Timur sudah rampung 100 persen pada 31 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 WITA, berarti masih belum melewati deadline yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Iya, jadi LHKPN Lutim sekitar pukul tujuh malam tanggal 31 Maret 2021 kita sudah rampungkan karena hanya tersisa satu orang lagi yang diupload, yang pasti LHKPN Lutim sudah rampung 100 persen sebelum batas waktu dari KPK,” terang Yeris.
Sementara dari tabel Admin LHKPN KPK juga terlihat bahwa untuk Kabupaten Luwu Timur dari 300 wajib lapor LHKPN seluruhnya sudah melaporkan dengan tepat waktu atau tingkat kepatuhan terhadap LHKPN mencapai 100%.
Terkait pelaporan LHKPN ini, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Luwu Timur, Masdin mengharapkan agar kedepannya seluruh wajib LHKPN agar bisa melaporkannya lebih awal karena ini merupakan kewajibannya sebagai penyelenggara negara sesuai ketentuan Perundang-Undangan.
“Semoga kedepannya seluruh wajib LHKPN bisa melaporkan lebih awal sebelum deadline KPK,” harap Masdin. (ikp/kominfo)
Berita dengan Judul: Tingkat Kepatuhan LHKPN Luwu Timur Sudah 100 % pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Luwu Timur