Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon menyematkan pita tanda dimulainya Operasi Patuh Toba 2023.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Tingkat kedisiplinan warga masyarakat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam berlalu lintas masih tergolong rendah, sehingga angka kecelakaan lalu lintas juga cenderung tinggi dan menimbulkan kerugian, baik korban jiwa dan harta benda.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut dalam amanatnya yang dibacakan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK, M.K.P., saat memimpin pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2023, di Lapangan Apel Polres Tebing Tinggi, Senin (10/07/2023) pagi sekira pukul 08.30 WIB.
Kegiatan Operasi Toba 2023 guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi ini juga dihadiri Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H, M.H., para PJU, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono, Danramil 13/TT Kapten Inf Yudi Chandra, serta diikuti 5 Pleton personil Polres Tebing Tinggi, 1 Pleton Kodim 0204/DS, 1 Pleton Sat Brimob Yon B, 1 Pleton Sat Pol PP, 1 Pleton Dishub, 1 Pleton BPBD dan 1 Pleton Dinkes.
Dalam amanatnya Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara turut menyampaikan bahwa pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba Tahun 2023 dilakukan secara serentak sebagai bentuk kesiapan personel dan sarana prasarana yang akan dilibatkan pada Operasi Patuh Toba 2023.
“Perlu kita sadari bahwa salah satu faktor penyebab kecelakaan adalah pelanggaran lalu lintas, sehingga upaya menanamkan budaya keselamatan dan disiplin berlalu lintas di jalan raya merupakan hal yang sangat penting kita lakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Berdasarkan data penindakan pelanggaran lalu lintas pada tahun 2022, di wilayah Sumatera Utara telah dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam bentuk tilang sebanyak 42.107 perkara (naik 3.982 perkara dibandingkan tahun 2021), dan non tilang atau teguran pada tahun 2022 sejumlah 159.594 teguran (naik sebanyak 31.680 kali dibandingkan pada tahun 2021).
Peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut juga berbanding lurus dengan kejadian lakalantas, dimana pada tahun 2022 terdapat kejadian lakalantas sebanyak 6.465 kasus (naik 849 dibanding tahun 2021) dengan korban meninggal dunia 1.607 orang (bertambah 41 orang dibanding tahun 2021). Luka berat 2.138 orang (bertambah 205 orang dibanding tahun 2021) dan luka ringan 7.196 orang (bertambah 1.285 orang dibanding tahun 2021), dengan kerugian materil kurang lebih Rp. 17.314.420.000.
“Dari data tersebut kita dapat melihat bahwa tingkat kedisiplinan masyarakat Sumut dalam berlalu lintas masih tergolong rendah, sehingga angka kecelakaan lalu lintas juga cenderung tinggi. Kondisi ini bila dibiarkan akan menimbulkan kerugian yang sangat besar, bukan saja korban jiwa dan harta benda, namun juga akan menimbulkan kerugian di bidang ekonomi,” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam rangka menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan menurunkan potensi fatalitas kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Provinsi Sumut, maka jajaran Polda Sumut bersama intansi terkait dan mitra kamtibmas akan menggelar Operasi Patuh Toba selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 Juli hingga 23 juli 2023, dengan melibatkan 1.345 personel.
Konsep Operasi Patuh Toba 2023 bersifat terbuka dalam bentuk operasi harkamtibmas yang mengedepankan fungsi lalu lintas Polri dengan didukung fungsi operasional kepolisian lainnya dan dilaksanakan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif. Sedang penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan etle statis atau mobile dan hand held, tidak diperbolehkan melakukan penegakan hukum secara stasioner (razia).
Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dengan etle dan teguran diprioritaskan pada 7 pelanggaran, yakni 1. Menggunakan ponsel saat berkendara, 2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, 3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, 4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), 5. Pengemudi atau pengendara sepeda motor dalam pengaruh alkohol, 6. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang melawan arus dan 7. Pelanggaran melebihi batas kecepatan.
“Pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2023 di wilayah Sumut bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas dan potensi fatalitas kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” pungkasnya.
Kapolda Sumut juga meminta kepada seluruh personel Polda Sumut dan jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2023 untuk melaksanakan tugas secara profesional dan humanis serta hindari tindakan kontraproduktif yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Semoga pengabdian yang kita laksanakan dengan penuh keikhlasan ini, dapat menjadi ladang amal ibadah di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Demikian amanat saya, semoga Tuhan senantiasa memberikan perlindungan, kekuatan dan keselamatan kepada kita, dalam melanjutkan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara,” imbuhnya mengakhiri. (RP)