INFAKTA.COM, BANDUNG – Respon cepat Jum’at Curhat Polsek Cicalengka Polresta Bandung, Polda Jabar berhasil mengamankan 3.680 obat-obatan daftar G, jenis Dextro, Eximer,Doble Y, Pil Tramadol, dan Pil Trihex, Jumat (13-01-2023)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo S.H, S.iK, M.H melalui Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar S.H, M.H mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal adanya aduan atau keluhan masyarakat saat menggelar kegiatan Jumat Curhat.
“Pada saat kegiatan jumat curhat itu, kami mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para masyarakat di kecamatan cicalengka untuk memberikan keluh kesah maupun aduan,” kata Kapolsek
“Jadi jumat curhat ini untuk menampung informasi apapun berkaitan dengan keamanan yang membutuhkan tindak lanjut oleh kepolisian,” sambungnya.
Kompol Deni Rusnandar S.H, M.H menjelaskan pada saat jumat curhat itu, pihaknya menerima beberapa saran dan masukan, salah satunya berkaitan dengan miras dan premanisme.
- “Mekanis pertanyaan diantaranya adalah mengeluhkan terkait dengan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan juga obat – obatan daftar G yang di jual bebas,” ujarnya.
Setelah menampung seluruh aduan dan masukan dari masyarakat saat Jumat Curhat, anggota gabungan Polsek Cicalengka Polresta Bandung langsung melakukan razia di dua titik yang ada di wilayah Kecamatan Cicalengka, kabupaten Bandung.
“Barang bukti obat terlarang ini berhasil kami sita dari tiga titik, yakni Desa Panenjoan dan Desa Nagrog Kecamatan Cicalengka Kab.Bandung,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kompol Deni Rusnndar S.H M.H menegaskan poin pengungkapan kasus ini adalah masyarakat tidak percuma lapor polisi.
Dimana dari Jumat Curhat ini masyarakat bisa menginformasikan ke Polresta Bandung. Informasi apapun yang sekiranya perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian dan ini adalah wujud daripada masyarakat yang mengadukannya langsung kepada kepolisian.
“Jadi polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intelnya polres saja, tapi juga menerima saran masukan informasi langsung dari masyarakat,” ujar Kapolsek Cicalengka.
Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar S.H M.H mengatakan adapun pasal yang diterapkan untuk Obat-obatan terlarang atau tipe (G) sesuai UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Perdagangan Obat-obatan yang bukan ahlinya dan Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman Keras.
“Dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” ucapnya.
Sementara pasal 197 menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000, pungkas Kompol Deni Rusnandar S.H M.H.
Penulis : Bubu