Berita  

Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur warga Bumirestu Korban Masih Pelajar PAUD

tindak-pidana-persetubuhan-anak-di-bawah-umur-warga-bumirestu-korban-masih-pelajar-paud

Liputan4 com. Palas, Lampung Selatan.

Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang lakukan MJ, (30 ), warga Desa Bumi asri yang melakukan kepada LS,(5) binti MK, siswi yang masih duduk di pendidikan anak usia Dini ( PAUD).


LS,(5) binti MK warga, Dusun Mekar jaya Rt/Rw.017/05 Desa Bumi Restu Kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan, di rudapaksa oleh MJ, (30 ),saat kedua orang tuanya lagi tidak di rumah.

MJ, (30 ), melakukan aksinya dengan cara pelaku datang kerumah orang tua korban untuk berkunjung kerumah korban. Lantaran masih ada hubungan saudara dan sering main kerumah orang tua korban, Sabtu,14 /05/2022/ sekira Pukul 11.00.

Saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban gak mau nurutin kemauan pelaku ibu korban akan dibunuh. Korban saat itu ditingal bapaknya pergi kesawah hendak menjemput ibunya yang sedang di sawah.

Korban saat itu sedang tiduran menonton TV di ruang keluarga. Pelaku mendatangi korban dan membuka celana dengan mengancamnya, karna takut korban menuruti kemauan pelaku.

Karna merasa kesakitan di alat kemaluannya korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya yang baru pulang dari sawah. Saat itu juga orang tua korban langsung datang ke polsek palas untuk melaporkan kejadian itu.

Kepala Desa Bumirestu Sukiman, membenarkan kejadian itu menimpa warganya, ” ya mas itu warga saya, mendapat laporan dari warga ada kejadian persetubuhan di bawah umur langsung kami lapor ke polsek palas,” ungkap Kepala desa

Sukiman juga mengatakan, kalau pelakunya warga desa Bumiasri, dia melakukan perbuatannya saat kedua orang tuanya sedang berada kesawah. Koran sedang nonton TV.

Sementara itu Kapolsek palas Iptu Edi Suandi, mengatakan sudah mengaman kan si pelaku di kediamannya,

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban, selanjutnya pelaku kami bawa ke Polsek Palas.

“Untuk mempertanggung jawabkan Pelaku di kenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.” tambah kapolsek

Berita dengan Judul: Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur warga Bumirestu Korban Masih Pelajar PAUD pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sri Widodo