Sejumlah penyalahguna narkoba saat mengikuti kegiatan di Posko P4GN BNNK Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.id
Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI guna melakukan upaya extraordinary dalam penanganan narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi melakukan kegiatan razia, Rabu (20/09/2023) tengah malam sekira pukul 00.30 WIB.
Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Alexander Soeki, S.Sos, M.H, kepada wartawan mengatakan jika pelaksanaan razia di sejumlah lokasi di Kota Tebing Tinggi yang dianggap rawan terkait peredaran narkoba tersebut dilakukan bersama dengan personil gabungan dari BNNK, Polres Tebing Tinggi, Denpom dan Sat Pol PP Pemko Tebing Tinggi.
“Lokasi kegiatan razia yang dilakukan diantaranya di Warnet Hokita Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria, Losmen Delima di Jalan Delima Kelurahan Rambung, Mimi Warnet di Jalan Delima, Billyard di Kampung Durian, sekitaran Stadion di Kampung Durian Kecamatan Bajenis, Warnet 88 di Jalan Rao dan Salon Melati di Jalan AMD Kelurahan Bulian Kota Tebing Tinggi,” terang Alexander Soeki.
AKBP Alexander Soeki mengungkapkan dari keenam lokasi razia tersebut, sebanyak 41 orang pengunjung telah dilakukan pengecekan atau test urine, hingga 20 orang diantaranya didapati positif mengunakan narkotika jenis amphetamine, methamphetamine dan THC.
“Berdasarkan hasil penggeledahan badan terhadap ke 20 orang pengunjung tersebut tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika. Untuk itu 20 orang pengunjung yang positif mengunakan narkotika dibawa ke Posko P4GN BNNK Tebing Tinggi guna dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara barang bukti non narkotika yang berhasil diamankan dari hasil razia penyalahgunaan narkotika yang dilakukan BNNK Tebing Tinggi tersebut diantaranya adalah 2 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet abu-abu yang berisikan tembakau dan kertas rokok serta 1 buah mancis dan sebungkus tembakau.
“BNNK Tebing Tinggi juga menerima penyerahan 4 orang penyalahguna narkoba dari Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi sehingga jumlah penyalahguna narkoba di Posko P4GN BNNK Tebing Tinggi saat ini berjumlah sebanyak 24 orang,” pungkas AKBP Alexander Soeki.
Kepala BNNK Tebing Tinggi menambahkan dengan hasil kegiatan razia penyalahgunaan narkotika ini pihak BNNK telah berupaya menyelamatkan generasi bangsa, khususnya para pelajar dari bahaya narkotika yang telah menyebar keseluruh elemen masyarakat.
“Mari kita bersama-sama untuk memberantas peredaran gelap narkotik,” ajak AKBP Alexander Soeki. (RP)