Berita  

Tindak Lanjuti Instruksi Presiden dan Kapolri. Kapolres Lotim NTB, Amankan dan Bina  250 Orang Preman.

tindak-lanjuti-instruksi-presiden-dan-kapolri-kapolres-lotim-ntb,-amankan-dan-bina- 250-orang-preman.

Liputan4.Com – Lombok Timur – Kapolres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB) AKBP Tunggul Sinatrio,S.I.K,MH didampingi Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Lombok Timur, melakukan kegiatan Press Release bersama Satreskrim Polres Lotim Dan Jajaran Polsek Polres Lotim Dalam Pemberantasan Premanisme, bertempat dilapangan Mako Polres. Kamis (24/06/2021).

Tindak Lanjuti Instruksi Presiden dan Kapolri. Kapolres Lotim NTB, Amankan dan Bina  250 Orang Preman.


Kapolres Tunggul Sinatrio dalam keterangan Persnya menyampaaikan, sejak tanggal  14 Juni 2021 Satreskrim Polres Lombok Timur bersama dengan jajaran Polsek Polres Lombok Timur telah melaksanakan operasi pemberantasan premanisme di wilayah Hukum Polres Lombok Timur.

“ Adapun hasil pemberantasan premanisme pertanggal 14 Juni 2021 sebanyak 141 orang sedangkan pertanggal 24 Juni 2021 sebanyak 109 orang yang dilaksanakan di 21 titik Lokasi yang berbeda-beda. Adapun barang bukti yang di amankan selama pemberantasan premanisme tanggal 24 Juni 2021 sebagai berikut, uang Rp. 762.000,  Dua Buah Peluit dan dua Bendel Karcis Parkir,”ungkap Kapolres.

Kegiatan pemberantasan premanisme yang didominasi oleh Juru Parkir itu, juga bertujuan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016, tentang pengelolaan parker, terutama Pasal 28 Perda Kabupaten Lombok Timur yakni Jukir tidak menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal serta perlengkapan lainnya yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dengan ancaman kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50 juta.

Disamping itu penertiban terhadap premanisme dalam areal publik yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Timur guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga masyarakat Kabupaten Lombok Timur.

“Dalam kegiatan pemberantasan premanisme ini, kita juga akan membentuk satgas pengendalian premanisme yang dinaungi oleh beberapa OPD seperti  Pol PP, Dishub, Bapenda, Dispar, Dinas Perdangan dan Bangkesbangpoldagri,”katanya.

Terhadap orang-orang yang diamankan sejak tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan tanggal 23 Juni 2021 sehubungan dengan pemberantasan premanisme telah dilakukan pembinaan serta teguran dengan maksud untuk dapat memberikan rasa aman terhadap warga masyarakat,serta mendorong kemajuan ekonomi daerah Kabupaten  Lombok Timur.(Bul)

Berita dengan Judul: Tindak Lanjuti Instruksi Presiden dan Kapolri. Kapolres Lotim NTB, Amankan dan Bina  250 Orang Preman. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Makbul