Berita  

Tindak Lanjut Demo di PN Sibuhuan, Ratusan Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal Blokade Jalan Nagargar – Desa Sialiali

tindak-lanjut-demo-di-pn-sibuhuan,-ratusan-masyarakat-desa-batang-bulu-tanggal-blokade-jalan-nagargar-–-desa-sialiali

LIPUTAN4.COM,PADANG LAWAS

-Menindaklanjuti aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, ratusan masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Lubuk Barumun, tutup akses jalan menuju Desa Sialiali, Jum’at (18/11/2022).


Pemblokiran jalan tersebut dilakukan masyarakat untuk menutup akses ke wilayah Nagargar dimana pada hari ini sesuai dari jadwal yang ditetapkan PN Sidempuan yang akan dilaksanakan oleh delegasi dari PN Sibuhun untuk melakukan penetapan lokasi eksekusi bersama pemohon eksekusi.

Sesuai pelaksanaan konstatering Nomor: 03/Pdt. Eks/2020/PN-Psp tanggal 09 Februari 2022 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan, Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Lubuk Barumun meminta kepada Pengadilan Negeri Sibuhuan meminta agar melaksanakan kembali konstatering ulang yang tidak sah, karena tidak ada saksi dari pihak termohon eksekusi yaitu masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal.

Di tanah objek perkara Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan perkara Reg. Nomor ; 35/Pdt.G/2015/PN-PSP tanggal 19 September 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 83/Pdu/2017/PT- Mdn tanggal 09 Mei 2017, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 769 K/Pdt/2018 tanggal 18 Mei 2018.

Ketua Kordinator Unras Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Sudirman Nasution didampingi Kuasa Hukum Dam Hasonangan Harahap mengatakan, peletakan sita oleh PN Sibuhuan harus ditunda sampai melakukan Konstatering ulang.

“Karena tidak ada dari kami didalam Kontatering Nomor: 03/Pdt. Eks/2020/PN-Psp tanggal 09 Februari 2022, yang menghadiri atau menandatangani penerimaan surat Kontatering tersebut (tidak sampai-red) maka kami mohon agar sita di tunda dulu dan di adakan Kontatering kembali”, Tegasnya.

“Lanjut Hasonangan menerangkan, sesuai arahan dari Kapolres Palas pada saat mediasi di Kantor PN Sibuhuan di jelaskan untuk memastikan bahwa surat undangan pelaksanaan konstatering pada tanggal 2 Ferbruari 2022 telah sampai kepada pihak termohon eksekusi.

Maka, kami bersama PN Sibuhuan, dan Polres Palas ke Kantor Pos Cabang Sibuhuan, untuk mempertanyakan surat undangan yang dikirimkan, dan dalam pernyataan petugas loket Kantor Pos menyatakan tidak ada menerima surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Sibuhuan tersebut.

Dikatakan lagi, bahwa Sahmadan Hasibuan Warga, Desa Sigorbus yang katanya telah menerima surat undangan, ternyata tidak ada menandatangi atau menerima surat dari pihak kantor pos cabang sibuhuan.

Selain itu, kata Hasonangan, kejanggalan lain setelah di cak bersama pada hari kamis 17/11/22 di kantor Pos Cabang Sibuhuan, disaksikan pihak kepolisian dan PN Sibuhuan, surat yang di tujukan kepada atas Nama Hariyono, Nasir, Anjar/Imrul Hamzar Ritonga, Kepala Desa Nagargar dan Timun, yang dikirim oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan tertanggal 04/02 /2022.

Menurut keterangan petugas loket kantor pos atas nama Riska Suci Hairani dengan membuat surat pernyataan, Riska menyatakan dirinya, tidak pernah menerima surat tersebut.

“Jadi kami meminta tegas kepada PN Sibuhuan agar melakukan kembali Konstatering ulang di tanah objek perkara Putusan PN Padangsidimpuan perkara Reg. Nomor :35/Pdt.G/2015/PN-PSP,” Terangnya.

Kami bukan tidak mengerti tentang hukum, kami taat dan mengikuti keputusan hukum tetap tersebut, akan tetapi kami meminta agar surat putusan Konstatering yang tidak sah secara hukum, agar dapat diulang,’ ucapnya.

“Dan kami menegaskan tidak ada Desa Nagargar sebagai mana yang di nyatakan penggugat dalam perkara di Kecamatan Lubuk Barumun ini, tapi yang ada Wilayah Nagargar, kalau memang ada tunjukan sama kami, mana Desa Nagargar serta siapa Kepala Desa Nagargar, dan beserta masyarakat Desa Nagargar tersebut”,Tegasnya.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lapangan, untuk menghindari terjadinya konflik antara masyarakat dengan Panitera PN Sibuhuan yang akan melaksanakan penetapan eksekusi, Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan , didampingi Wakapolrea Kompol JW Sijabat SH dan PJU Polres Palas memberikan masukan kepada utusan PN Sibuhuan dan pihak Pemohon Eksekusi untuk dilakukan penundaan.

Setelah beberapa menit berdialog kemudian perwakilan PN Sibuhuan bersama pemohon eksekusi menerima arahan dari Polres Palas untuk dilakukan penundaan.

Kepada awak media, Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan didampingi Kasat Intel AKP Abd Bahri menyampaikan aksi penutupan akses jalan yang dilakukan Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Lubuk Barumun bisa di kondisikan dengan baik tanpa ada bentrokan ataupun yang dapat mengganggu Kamtibmas.

“Menimbang serta mengingat situasi yang kita pantau langsung di lapangan, akhirnya kita memutuskan untuk melakukan mediasi dengan dengan pihak Pengadilan Negeri Sibuhuan serta pemohon eksekusi, dan mendapatkan kesepakatan untuk melakukan penundaan pada hari ini, dan ini kita sampaikan kepada masyarakat serta merta masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan tersebut membukanya ‘,kata kasat.

Diahir rencana penetapan eksekusi ini setelah kita adakan mediasi, Alhamdulillah semua dapat di kendalikan, dan kami dari pihak keamanan merasakan ini merupakan berkah di hari jum’at yang mulia ini,’ Pungkas Kasat Intel Polres Palas.(Sbn)

Berita dengan Judul: Tindak Lanjut Demo di PN Sibuhuan, Ratusan Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal Blokade Jalan Nagargar – Desa Sialiali pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN