Berita  

Timsus Singgallung Polres Toraja Utara Cokok Pelaku Yang Mengaku Bisa Lepaskan Tahanan

timsus-singgallung-polres-toraja-utara-cokok-pelaku-yang-mengaku-bisa-lepaskan-tahanan

LIPUTAN4.COM,TORAJA UTARA Timsus Singgallung yang dipimpin KBO Sat.Reskrim Polres Toraja Utara Ipda Albertus Amsa.SH, melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penipuan Sabtu, 08/05/2021 pukul 12.30 wita di Jalan Serang Lorong 01, Kelurahan.Tampo Tallunglipu Kecamatan.Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.

Berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/62/V/2021/SPKT/RES TORUT/POLDA SULSEL, tanggal 8 Mei 2021.Timsus Singgallung Sat.Reskrim Polres Toraja Utara berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Penipuan terhadap
korban Paulus Lada'(23) warga Jalan Serang Lr.01, Kelurahan Tampo tallunglipu,Kecamatan.Tallunglipu , Kabupaten.Toraja utara.


Timsus Singgallung Polres Toraja Utara Cokok Pelaku Yang Mengaku Bisa Lepaskan Tahanan

Adapun identitas Pelaku M S Alias.SPN,(33) warga Jalan Serang Lr.01, Kelurahan Tampo tallunglipu, Kecamatan.Tallunglipu , Kabupaten Toraja Utara diamankan Timsus Singgallung Sat.Reskrim Polres Toraja Utara bersama barang bukti 2(dua) unit sepeda motor. Uang tunai sebesar Rp.6.000.000(enam juta rupiah).

Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 wita, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengatakan ada temannya Polisi Ajudan Wakil Bupati yang bernama Amos bisa membantu mengeluarkan keluarganya Simon Sulo dan Jhon Dasi yang sementara ditahan di Polsek Rantepao dengan kasus perjudian sabung ayam

Dengan syarat korban mau membayar uang sebanyak Rp 18.000.000(Delapan belas juta rupiah),

Namun korban menawar untuk memberikan sebanyak Rp 17.000.000.- pelaku menyetujui dengan alasan masih keluarga,

Selanjutnya pelaku meminta uang untuk diserahkan  di jalan Poros Sa’dan depan SPBU Tallunglipu, kemudian jam 20.00 wita korban Paulus Lada menyerahkan uang kepada pelaku ditempat yang ditentukan oleh pelaku,

setelah menerima uang dari korban pelaku mengatakan kepada korban agar menunggu sampai besok sore Simon Sulo dan Jhon Dasi, akan keluar dari sel Polsek Rantepao.

Setelah menunggu sekian lama keluarga korban Simon Sulo dan Jhon Dasi, yang ditahan di Polsek Rantepao tidak juga keluar,

Selanjutnya korban menghubungi nomor hp pelaku akan tetapi sudah tidak bisa dihubungi lagi,

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara dan ditindaklanjuti Timsus Singgallung Sat.Reskrim Polres Toraja Utara
dengan melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku M S, sedangkan rekannya Amos masih dalam pencarian.

Menurut pengakuan pelaku uang sebanyak Rp. 17.000.000 diberikan kepada Amos sebanyak Rp.1.000.000.-dan digunakan untuk minum-minum sebanyak Rp.10.000.000.dan masih ada yang disimpan sebanyak Rp.6.000.000.-

Pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Rahmat Hidayat)

 

Berita dengan Judul: Timsus Singgallung Polres Toraja Utara Cokok Pelaku Yang Mengaku Bisa Lepaskan Tahanan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Rahmat Hidayat