Berita  

Timboel: Masih Banyak Pengusaha Tidak Patuhi Aturan Pembayaran THR

timboel:-masih-banyak-pengusaha-tidak-patuhi-aturan-pembayaran-thr

JAKARTA, Liputan4.com | Masih banyak pengusaha tidak mematuhi aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terlihat dari banyaknya pengaduan masalah tersebut.

Sekjen Organisasi Pekerja Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, hingga 3 Mei lalu di DKI Jakarta saja tercatat 930 laporan pengaduan masalah THR.


Dari jumlah tersebut, 416 laporan mengadukan soal THR tak dibayarkan, 377 laporan THR tak sesuai ketentuan dan 137 laporan THR terlambat bayar.

“Ke depan, untuk masalah THR ini, Kemenaker dan Disnaker harus proaktif menangani THR ini. Bagi perusahaan yang bermasalah, harus didatangi dan lakukan upaya preventif sehingga pelanggaran bisa diminimalisir. Lalu, lakukan proses penanganan dengan transparan. Nota pemeriksaan harus diinformasikan ke pekerja sebagai pelapor, dan proses pengenaan sanksi harus terpublikasi ke publik, agar ada sanksi sosial juga,” katanya, Kamis (5/5).

Banyaknya pelanggaran ini, menurut Timboel, disebabkan oleh beberapa hal. Antara lain, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dan penegakkan hukum. Dia menilai pengawas ketenagakerjaan tidak transparan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Kemudian, sanksi pelanggaran THR selama ini relatif tidak tegas. “Sanksi paling berat adalah penutupan sebagian atau seluruh usaha. Sanksi ini tidak pernah terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak akan menutup usaha karena akan meningkatkan pengangguran terbuka. Lalu untuk Pemda, penutupan usaha di daerahnya akan menurunkan pendapatan asli daerahnya,” ucap Timboel.

Masalah lainnya, katanya, penanganan pelanggaran pembayaran THR juga kerap kali diserahkan sebagai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang proses penyelesaiannya relatif lama. Mulai dari proses bipartit, mediasi, pengadilan hubungan industrial hingga Mahkamah Agung.

Padahal harusnya, sambung dia, pelanggaran THR merupakan ranah pengawasan ketenagakerjaan. Namun yang terjadi, pemerintah dalam hal ini Kemenaker dan Disnaker daerah tidak melakukan proses pencegahan, tetapi hanya bereaksi karena ada laporan dan dilakukan setelah H-7.

Dikutip Liputan4.com Timboel menegaskan, semestinya Kemenaker dan Disnaker sudah mendatangai perusahaan yang tahun lalu melanggar pembayaran THR. Ini adalah upaya preventif dan harus dilakukan H-30 agar ada kepastian perusahaan membayar THR di H-7. Ini perlakuan khusus untuk perusahaan yang nakal tidak bayar THR, imbuh dia.

Timboel menambahkan, harus ada lembaga independen dengan kewenangan jelas untuk mengawasi kerja-kerja pengawas ketenagakerjaan tersebut. Hal ini penting untuk meminimalisir terjadinya kecurangan dalam penanganan pelanggaran THR tersebut.

“Pemerintah belum memiliki proses penanganan pelanggaran THR secara sistemik dan tidak ada lembaga yang mengawasi kerja-kerja pengawas ketenagakerjaan. Saya berharap sanksi pelanggaran didukung oleh Pemda dan kementerian/lembaga yang melakukan pelayanan publik dan disampaikan transparan ke publik,” tutupnya.

(Frd)

Berita dengan Judul: Timboel: Masih Banyak Pengusaha Tidak Patuhi Aturan Pembayaran THR pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777