Sumut Liputan4.Com – Binjai, Tim Unit Reskrim Polsek Selesai berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana, pada hari kamis (15/12/22).
Penangkapan terhadap ke 3 orang tersebut atas perintah Kapolsek Selesai AKP Djoko Lelono, SH, berdasarkan laporan korban Fadil Azram, laki-laki, (27), alamat Simpang Banten, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Korban kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ, Nomor Mesin JFC1E-1083216. Nomor Rangka MH1JFC114CK084094, tahun 2012 dimana pada pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022., pelapor berangkat dari rumahnya menuju Mesjid Nurul Hidayah Dusun Simpang Selesai, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah setibanya pelapor di Mesjid Nurul Hidayah, pelapor memarkirkan sepeda motornya diparkiran Mesjid Nurul Hidayah, selanjutnya melaksanakan Sholat Subuh, pada saat pelapor melaksanakan sholat subuh, tiba – tiba terdengar suara teriakan “maling- maling” dari arah luar Mesjid Nurul Hidayah, selanjutnya pelapor keluar dari Mesjid dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat parkiran semula.
Berdasarkan laporan korban, Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022., Kanit Reskrim Polsek Selesai IPTU H.Sibuea, SE beserta anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku tidak pidana pencurian sepeda motor di Mesjid Nurul Hidayah, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah DKH, (31) tahun, alamat Desa Jentera Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Keesokan harinya yakni pada hari jumat tanggal 16 Desember 2022, didapat informasi pelaku DKH sedang berada di Desa Namu Sialang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat.
Kanitres IPTU H. Sibuea, SE, beserta anggota bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang berhasil menangkap pelaku DKH yang saat itu sedang bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di Dusun Kwala sawit Kec. Batang Serangan Kab. Langkat, dan dari pelaku (DKH) diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha zupiter warna hitam tanpa nomor TNKB (kendaraan yang digunakan untuk melakukan pencurian), 1 (satu) buah anak kunci T, 1 (satu) buah kunci ring (alat yang digunakan untuk melakukan pencurian/membuka kunci kontak sepeda motor), 1 (satu) potong celana panjang warna coklat, 1 (satu) potong baju kaos warna hitam dan 1 (satu) potong kain sarung warna kuning (pakaian yang digunakan pada saat melakukan pencurian), 1 (satu) unit handphone vivo dan kartu sim nomor 082164564437 (alat komunikasi yang digunakan untuk melakukan pencurian).
Selanjutnya dilakukan Pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku lainnya di depan rumahnya Desa Sei Serdang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat an. (RPS), (17) tidak bekerja dan dari pengembangan(RPS)., dilakukan penangkapan terhadap (HS),(27) , alamat Desa Sei Serdang, Kec. Batang Serangan Kab. Langkat. dari (HS) diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah (kendaraan milik pelapor/korban) ketiganya dan seluruh barang bukti di boyong kemako Polsek Selesai untuk proses lebih lanjut.
Hasil interogasi diketahui bahwa pelaku (DKH) sudah 5 (lima) kali melakukan pencurian sepeda motor yaitu sekitar awal bulan November 2022 melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah putih di Simpang Awas Kec. Binjai Timur Kota Binjai dan menjualnya kepada (HS) sekitar bulan November melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam di Pasar III Desa Jentera Lama Kec. Wampu Kab. Langkat bersama dengan (RPS) dan menjualnya kepada (HS), sekitar bulan November melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Zupiter warna hitam di Gebang Kab. Langkat bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS, sekitar bulan November melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam putih di Kec. Kuala Kab. Langkat bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ di Dusun Simpang Selesai Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat tepatnya diparkiran Mesjid Nurul Hidayah bersama dengan RPS dan menjualnya kepada H.
Terhadap ke 3 pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana.(Abdi)
Sumber :
(HumasResBinjai, 19/12/22)
Berita dengan judul: Tim Unit Reskrim Polsek Selesai Berhasil Amankan 3 Orang Komplotan Curanmor pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter: Abdi Sumarno