Berita  

Tim Unit Reskrim Polsek Percut Seituan dan Subdit Jatanras Polda Sumut Bekuk Pelaku Penikaman

tim-unit-reskrim-polsek-percut-seituan-dan-subdit-jatanras-polda-sumut-bekuk-pelaku-penikaman

 

Sumut Liputan4.Com – Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bekerja sama dengan Personil Subdit Jatanras Polda Sumut mengamankan 1 (satu) orang Tersangka diduga kasus Penganiayaan dan penikaman yang melanggar Pasal 351 KUHPidana terhadap Korban nya bernama Alvin Sanjaya (23) tahun, Laki-laki, Alamat Jalan M. Taufiq Gg. Keluarga No 181, Kec. Medan Perjuangan, Selasa (18/1/2022).


Adapun Pelaku yang diamankan adalh, Sunar (42) tahun, warga Jalan Psr 3 B. Gang. Rela, Kel. Mabar hilir, Kec. medan deli saat berada di Jln. Jahe Sagantanah Kab. Tanah Karo, Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekitar pukul 20.30 wib saat itu korban sedang duduk di rumah temannya. Tiba- tiba Pelaku Sunar datang bersama dengan kedua temannya dan memanggil korban. Kemudian korban keluar dan menjumpai pelaku Sunar. Setelah jumpa, pelaku Sunar mengajak korban dan membawa korban kebelakang pangkalan X Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan naik sepeda motor pelaku.

Setelah sampai di belakang pangkalan X korban di turunkan, kemudian ditarik oleh pelaku Sunar dan dipukul dagu nya sebanyak satu kali dan korban jatuh. Kemudian pelaku menimpa badan korban dan memukuli korban sambil mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanan dan mencoba menusuk kearah perut korban. Namun korban menahan dan menggenggam pisau tersebut.

“Karena korban tidak kuat menahan pisau tersebut, kemudian pelaku Sunar menusuk kearah perut bagian belakang dan bokong korban sebanyak dua kali. Dengan sigap korban memukul pelaku dan pelaku terjatuh dan disaat itu lah korban melarikan diri ke rumah warga,” ucap Agustiawan kepada media.

Kemudian lanjut Agustiawan, korban berjumpa dengan teman nya bernama Ogek Telembanua dan meminta tolong kepadanya. kemudian korban dilarikan ke rumah sakit.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka koyak di bagian tangan sebelah kiri, luka koyak di bagian perut dan luka koyak di bagian pinggang sebelah kanan. Selanjutnya kakak korban Siti Rahmayanti melapor ke polsek Percut Sei Tuan,” ungkapnya.

Selanjutnya tambah Kompol Agustiawan, Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 12.00 wib, Team gabungan dirkrimum polda sumut dan personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi dari warga masyarakat bahwa, tersangka Sunar berada di Jalan Jahe Sigantanah, Kab. Tanah Karo. lalu Team gabungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Res Polsek Percut Iptu Bambang Nurmiono SH MH melakukan pengejaran dan menuju lokasi yang dituju.

“Setelah sampainya di lokasi, Team mengecek kebenaran tentang info tersebut. Ternyata benar Pelaku sedang tertidur di kamar warung lesehan tempat persembunyiannya dan Team melakukan penangkapan dan memboyongnya ke Komando,” jelas Agustiawan.(Abdi Sumarno)

Berita dengan Judul: Tim Unit Reskrim Polsek Percut Seituan dan Subdit Jatanras Polda Sumut Bekuk Pelaku Penikaman pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno