Berita  

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba

tim-unit-reskrim-polsek-medan-area-berhasil-gagalkan-transaksi-narkoba

 

Sumut Liputan4.Com – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area, berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu – sabu, Heryanto Panggabean (46) warga Jalan Murai Mas I Kelurahan Sikambing B Kecamatan Sunggal Kota Medan, yang ditangkap dari dalam Rumah Makan (RM) Bunda Minang di Jalan Bahagia Bypass Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Senin (20/12/2021).


Kapolsek Medan Area AKP Sawangin melalui Kasi Humas Aiptu Herry, mengungkapkan pada Sabtu 11 Desember 2021 Pukul 14.30 WIB, pihaknya mendapat informasi yang dapat di percaya kalau di Jalan Bahagia bypass akan ada transaksi sabu.

Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Purba segera menuju lokasi. Tak berapa lama datang seorang laki laki menaiki sepeda motor Honda Vario masuk ke dalam RM Bunda Minang dengan gerak gerik mencurigakan.

Selanjutnya Tim Unit Reskrim mengamankan dan menggeledah kantong celana pelaku. Dari kantong ditemukan sebungkus kotak rokok berisi plastik hitam yang didalamnya berisi sabu seberat kotor 10,2 gram.

Saat di introgasi singkat tersangka mengakui bahwa barang tersebut (Narkoba) miliknya, Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Polsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara,” pungkas Herry.(Abdi Sumarno)

Berita dengan Judul: Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno