Tim Unit Reskrim Polsek Deli tua Ringkus Pelaku Curanmor
Sumut Liputan4.Com Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) SHB (21) dan MA(16) diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Delitua, Rabu, (16/6/2021).
KapolsekDelitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik SH mengatakan, keduanya warga Medan Johor yakni Saidam Hanafi Barus (21) dan Muhammad Alif (16).
Keduanya sudah ditahan di Mako Polsek Delitua,”ujarnya Senin (21/06/21).
Keduanya beraksi pada Sabtu 12 Juni 2021 lalu sekitar Pukul 15:30 WIB di toko pupuk di Jalan Eka warni No 55 gedung Johor Kelurahan Gedung Johor kecamatan medan Johor.
Korban, I (33) kehilangan satu unit sepeda motor Honda beat warna merah No Pol BK 2443 AGH dari parkiran tempat kerjanya.
Selanjutnya korban membuat LP pada Minggu 13 Juni 2021 sekira pukul 16:20 WIB ke Polsek Deli tua. Berdasarkan laporan petugas piket mendatangi TKP dan melakukan lidik mengambil rekaman cctv kantor pabrik pupuk tersebut.
Setelah memeriksa CCTV, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan terhadap karyawan bernama Saidam. Selanjutnya diboyong ke Mako Polsek Deli Tua untuk dimintai keterangan.
Setelah diintrogasi secara mendalam saksi bernama Saidam mengakui perbuatannya bahwa Sayalah yang merencanakan pencurian bersama 2 orang temannya. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk pencarian tersangka lainnya.
Setiba di Jalan Eka Rasmi Gg Eka Rosa, polisi mendapatkan Tersangka M,Alif dan lanjut Petugas mengintrogasi. Alif mengakui perbuatanya.
Tim gabungan bersama Panit luar meluncur ke Namorambe untuk mencari Tersangka H ,namun informasi sudah bocor. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”,Pungkas Martua.
Abdi Sumarno
Berita dengan Judul: Tim Unit Reskrim Polsek Deli tua Ringkus Pelaku Curanmor pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM oleh Reporter : Abdi Sumarno