Tim Unit Reskrim Bilah Hulu Ciduk Pencuri Nintendo Switch

Labuhanbatu.Infakta.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dipimpin Kanit Reskrim IPDA H.Ginting S.H, beserta anggota, tangkap pelaku tindak pidana pencurian 1 buah kotak Nintendo Switch (game).

Korban Sinta Hotmauli 61tahun Kristen Ibu Rumah Tangga.warga Jl. Ampera No.31 Aek Nabara, Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. 


Pelaku inisial MU (24) Islam warga Desa Emplasmen Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu beserta barang bukti 1 buah kotak Nintendo Switch, ujar Kapolres AKBP Dr.Bernhard L.Malau SIK, melalui Kasi Humas AKP P.Napitupulu SH

Selasa 11 Juni 2024 menjelaskan kepada awak Media, Kronologis kejadian bermula Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Perbaungan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Saat itu anak korban sedang merapikan baju di lemari rumahnya, ia menyadari bahwa Nintendo yang disimpan di lemari telah hilang. 

Kemudian ia bertanya kepada ibunya, tetapi ibunya juga tidak mengetahui keberadaan Nintendo tersebut.Jelang beberapa hari, pelapor mendapat informasi bahwa Nintendo Switch miliknya berada di tangan pelaku.ujarnya

Lanjut Parlando, pelaku ditangkap Selasa 11 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, di rumahnya di Desa Emplasmen Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu, Setelah ditangkap lalu digiring ke Polsek Bilah Hulu,  Pelaku mengaku Selasa 04/6/2024 ada mencuri Nintendo Switch milik korban 

Setelah itu pelaku menawarkan barang tersebut secara online melalui Facebook, Jumat 07 Juni 2024 barang tersebut dikirim kepada penerima inisial AA yang berada di Lamongan Jawa Tengah.

Atas kejadian itu, korban mrngalami Kerugian  lebih kurang sebesar Rp. 12.000.000,- ,kata Parlando, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu  berkomitmen terus untuk memberantas kejahatan di wilayah Hukunnya