Tim TABUR Kejaksaan Agung Bersama Tim Intelijen Kejaksaaan Tinggi Babel Berhasil Amankan Tersangka inisial AP Pegawai Honorer

Bangka Barat _Tim Tangkap Buronan (Tabur) kejaksaan agung republik Indonesia (Kejagung RI) baru baru ini berhasil mengamankan seseorang tersangka kasus dugaan korupsi ,Ariandi Pramana (42) alias Bom-bom tak lain merupakan orang masuk dalam pencarian orang (DPO) asal kejaksaan negeri (Kejari) Bangka Barat .

Diungkap kan kepala kejaksaan tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) ,Asep Maryono SH melalui asisten intelijen Kejati Babel ,Fadil Regan SH MH


Menerangkan jika bom bom berhasil diamankan tim Tabur Kejagung RI Bersama inteligen Kejati Babel ,Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di pasir Gintung kota bandar Lampung provinsi Lampung.

Pria ini merupakan seorang pegawai honorer lepas (PHL) yang bertugas di dinas penanaman modal, pelayanan, perizinan, terpadu satu pintu tenaga kerja dan transmigrasi pemerintah kabupaten Bangka Barat .

“Bahwa tersangka Ariandi Pramana alias Bom-Bom , berdasarkan surat perintah penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri Bangka Barat nomor : 05/L.9. 13 / Fd.1 /03/2023 tanggal 17 Maret 2023,”Selasa (8/8/2023) sore.

Tersangka  melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ariandi Pramana alias bom bom merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penataan aset pelaksana pengembangan permukiman transmigrasi di desa Jebus kabupaten Bangka Barat 2021.

Akibat perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.468.860.000,00 (lima milyar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah),”Ungkapnya.

Kepala seksi Intelijen ,Kejari Bangka Barat, Johan Ciptadi Mengatakan, Ariandi Pramana Alias Bom-Bom, saat proses penyidikan dipanggil secara patut sebagai Tersangka ,sudah tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui lagi keberadaannya.

Oleh karena itu Ariandi Pramana Alias Bom-Bom dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Di dalam proses pengamanan Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar ,ujar johan

kemudian di lakukan serah terima di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk selanjutnya di bawa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ke Pangkal Pinang.

Saat penangkapan Tim Tabur kejaksaan R1, jaksa agung meminta untuk memonitor segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Selain itu ,jaksa agung pun menghimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman ,Tegasnya.

 

(liputan4.com/Kemis Cs)

Sumber : Kejari Bangka Barat