Berita  

Tim Tabur Kejagung RI , Tim Tabur Kejati NTB, Menangkap Buronan Terpidana, Tindak Pidana FIDUCIA

tim-tabur-kejagung-ri-,-tim-tabur-kejati-ntb,-menangkap-buronan-terpidana,-tindak-pidana-fiducia

Liputan4.com || Jakarta – Hari ini Kamis, 04 Maret 2021 sekira pukul 19.30 Wita, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB berhasil melakukan penangkapan Buronan Tindak Pidana Fiducia atas nama Terpidana MOCH ADHI CAESAR NUGROHO, S.DS. bertempat di Kost di Perumahan Griya Permata Kekeri Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat.

Identitas Terpidana yang diamankan yaitu:


Nama Lengkap : MOCH ADHI CAESAR NUGROHO, S.DS.

Tempat Lahir  : Denpasar

Umur/Tanggal Lahir : 27 Tahun / 07 Mei 1993

Jenis Kelamin : Laki-laki

Pekerjaan : Wiraswasta

Tempat Tinggal : Perumahan Graha Kata, Blok EH 09 Kelurahan Bug Bug Kecamatan
Lingsar, Kabupaten Lombok Barat

Kewarganegaraan : Indonesia

Sebelumnya Terpidana sudah diintai sejak tanggal 1 Maret di rumahnya di Perumahan Graha Permata Kota Lombok Barat, namun Terpidana tidak pernah berada ditempat. Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan koordinasi dengan bantuan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan  diketahui posisi Terpidana berpindah pindah Kost dan terakhir tepatnya pukul 19.30 Wita tanggal 4 Maret 2020,  Terpidana diamankan tanpa perlawanan saat sedang mencari Kost baru.

Selanjutnya Terpidana MOCH ADHI CAESAR NUGROHO., S.DS.  diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB dan setelah diproses administrasi kemudian dititip sementara di Rutan Polres Mataram untuk menunggu dilakukan Swab untuk dipindahkan ke Rutan Mataram besok.

Terpidana sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram selama 2 (dua) tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Piducia karena Terdakwa telah mengalihkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fiducia. PT. MPM Finance Mataram.

Terpidana dinyatakan buron setelah dipanggil secara patut sejak bulan Desember 2020 berdasarkan  putusan Pengadilan Negeri Negeri Mataram Nomor : 694/Pid.sus/2020/PN.MTR tanggal 17 Desember 2020 melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia dengan amar putusan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dengan denda Rp.20.000.000,- subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1).

Jakarta, 04 Maret 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan