Berita  

Tim Tabur Kejagung RI, Tim Tabur Kejati DI Yogyakarta Dan Kejari Sleman Berhasil Mengamankan Buronan

tim-tabur-kejagung-ri,-tim-tabur-kejati-di-yogyakarta-dan-kejari-sleman-berhasil-mengamankan-buronan

Liputan4.com || Jakarta – Pada 17 Maret 2021 pukul 12:40 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana MUHAMMAD LATUCONSINA alias JON di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 


Nama Lengkap : MUHAMMAD LATUCONSINA alias JON

Tempat Lahir : Ambon

Umur/Tanggal Lahir : 65 Tahun / 13 Maret 1956

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia 

Tempat Tinggal : Jalan Air Mata Cina RT 01/RW 02 Kelurahan Urimessing, Kecamatan
                                      Nusaniwe Kota Ambon

Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur CV. Pelory Karyatama)

Bahwa Terpidana MUHAMMAD LATUCONSINA alias JON selaku Direktur CV. Pelory Karyatama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada saat bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 616.072.728,00 (enam ratus enam belas juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Terpidana MUHAMMAD LATUCONSINA alias JON dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Terpidana MUHAMMAD LATUCONSINA alias JON diamankan di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2012 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan melarikan diri. 

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).

Jakarta, 17 Maret 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Berita dengan Judul: Tim Tabur Kejagung RI, Tim Tabur Kejati DI Yogyakarta Dan Kejari Sleman Berhasil Mengamankan Buronan Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Bagus Haryanto