Berita  

Tim Tabur Kejagung Bersama Tim Tabur Kejati Kalbar Berhasil Mengamankan Buronan SKSHH AN Terpidana prasetyo gow

tim-tabur-kejagung-bersama-tim-tabur-kejati-kalbar-berhasil-mengamankan-buronan-skshh-an-terpidana-prasetyo-gow

Liputan4.com || Jakarta – Pada Kamis 22 April 2021 pukul 11:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “MengaNgkut atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” atas nama Terpidana PRASETYO GOW yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 


Nama Lengkap     : PRASETYO GOW

Tempat Lahir        : Pontianak

Umur/Tanggal Lahir     : 60 Tahun / 17 Maret 1961

Jenis Kelamin         : Laki-laki

Kewarganegaraan    : Indonesia 

Tempat Tinggal     : Komp. Fajar Permai No. C6 Bansir Darat Pontianak

Agama            : Buddha

Pekerjaan         : Wiraswasta

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, Terpidana PRASETYO GOW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” dan oleh karenanya Terpidana PRASETYO GOW dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 5 (lima) bulan kurungan.  

Terpidana PRASETYO GOW diamankan di The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara, dimana sebelumnya melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura). Selanjutnya, Terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1).

Jakarta, 22 April 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Berita dengan Judul: Tim Tabur Kejagung Bersama Tim Tabur Kejati Kalbar Berhasil Mengamankan Buronan SKSHH AN Terpidana prasetyo gow pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Bagus Haryanto