Berita  

Tim Tabur Kejagung Bersama Tim Tabur Kejari Halmahera Selatan Berhasil Mengamankan Buronan PEMILUKADA

tim-tabur-kejagung-bersama-tim-tabur-kejari-halmahera-selatan-berhasil-mengamankan-buronan-pemilukada

Liputan4.com || Jakarta – Pada Rabu 21 April 2021 pukul 12:18 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)” atas nama Terpidana BAHRI HAMISI ALIAS BAHRI yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 


Nama Lengkap     : BAHRI HAMISI ALIAS BAHRI

Tempat Lahir        : Amasing Kota

Umur/Tanggal Lahir     : 44 Tahun / 21 Februari 1976

Jenis Kelamin         : Laki-laki

Kewarganegaraan    : Indonesia 

Tempat Tinggal     : Desa Labuha Kecamatan Bacan, Kab. Halmahera Selatan

Agama            : Islam

Pekerjaan         : Wiraswasta

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021, Terpidana BAHRI HAMISI ALIAS BAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)” melanggar pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, oleh karenanya Terpidana BAHRI HAMISI ALIAS BAHRI dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. 

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui tempat tinggal atau rumah dimana Terpidana berdomisili telah dijual dan selanjutnya Terpidana menetap di Jakarta tetapi belum diketahui dengan jelas alamat tempat tinggalnya. Setelah dinyatakan melarikan diri, Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilakukan pencarian oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan akhirnya Terpidana BAHRI HAMISI ALIAS BAHRI berhasil diamankan di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya Kec.Cilandak Jakarta Selatan tanpa perlawanan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1).

Jakarta, 21 April 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Berita dengan Judul: Tim Tabur Kejagung Bersama Tim Tabur Kejari Halmahera Selatan Berhasil Mengamankan Buronan PEMILUKADA pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Bagus Haryanto