Labuhanbatu.infakta.com – Dipimpin Ipda Rahadhan Hilal Sabtu 25 /5/ 2024 Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diDesa Janji, Kecamatan Bilah Barat Labuhanbatu.
Dalam kasus ini tetsangka RES alias Rustam (37) tahun, warga Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, telah diamankan petugas beserta Barang bukti Sabu
Dari tersangka barang bukti yang diamankan Petugas antara lain, 3 bungkus kertas kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram bruto, satu buah tempat permen dilakban hitam, tiga lembar uang pecahan Rp50.000,- dan dua lembar uang pecahan Rp10.000,-.
Ungkap kasus ini, awalnya diterima Infrmasi oleh Tim unit 2 Opsnal Satres Narkoba dari masyarakat, sering terjadi tetansaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhad L.Malau SIK, melalui Kasi Humas AKP P.Napitupulu SH
Atas Informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan keTkp, tanpa kerja sia sia” , hari itu Tim opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka Rustam Efendi Siregar alias Rustam
Saat dilakukan geledah, petugas menemukan tiga paket plastik kecil berisi sabu serta uang hasil transaksi, hari itu tersangka tidak berkilah, dan mengaku barang tersebut diperoleh dari RD, warga Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Labuhanbatu ujar parlando
Tim langsung melakukan pencarian RD di Desa Janji namun belum berhasil ditemukan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dilgelandang ke Polres Labuhanbatu, untuk pemeriksaan lebih lanjut ” Tutup Parlando