Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Ungkap Kasus Narkotika

Labuhanbatu.infakta.com – Dipimpin Ipda Rahadhan Hilal Sabtu 25 /5/ 2024 Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diDesa Janji, Kecamatan Bilah Barat Labuhanbatu.

Dalam kasus ini tetsangka  RES alias Rustam (37) tahun, warga  Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu,  telah diamankan  petugas  beserta Barang bukti Sabu


Dari tersangka  barang bukti yang diamankan Petugas antara lain, 3 bungkus kertas kecil berisikan narkotika jenis sabu  seberat 0,67 gram bruto, satu buah tempat permen dilakban hitam, tiga lembar uang pecahan Rp50.000,- dan dua lembar uang pecahan Rp10.000,-.

Ungkap kasus ini, awalnya  diterima  Infrmasi oleh Tim unit 2 Opsnal Satres Narkoba  dari masyarakat,  sering terjadi  tetansaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhad L.Malau SIK, melalui Kasi Humas AKP P.Napitupulu SH

Atas Informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan keTkp, tanpa kerja sia sia” , hari itu Tim opsnal Satresnarkoba Polres  Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka Rustam Efendi Siregar alias Rustam 

Saat dilakukan geledah, petugas menemukan tiga paket plastik kecil berisi sabu  serta uang hasil  transaksi, hari itu  tersangka tidak berkilah, dan mengaku barang tersebut diperoleh dari RD, warga Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Labuhanbatu ujar parlando

 Tim langsung melakukan pencarian RD di Desa Janji namun belum berhasil ditemukan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dilgelandang ke  Polres Labuhanbatu, untuk pemeriksaan lebih lanjut ” Tutup Parlando