Berita  

Tim Res Narkoba Polrestabes Polda Sumut Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu Sabu

tim-res-narkoba-polrestabes-polda-sumut-bekuk-pengedar-narkotika-jenis-sabu-sabu

Tim Res Narkoba Polrestabes Polda Sumut Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu Sabu

 


 

 

SUMUT Liputan4.Com

Tim personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari kawasan Jalan Pendidikan II, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

 

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial SA (31) berikut barang bukti 370 gram narkotika jenis sabu.

 

Kasat narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang dapat dipercaya adanya seorang warga Jalan Pendidikan II, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak yang diketahui menyimpan narkotika jenis sabu.

 

“Berdasarkan informasi dan laporan tersebut, pihak kepolisian melalui tim yang dipimpin Kanit Idik I, AKP Paul E Simamora, bergerak cepat turun ke lokasi di Jalan Pendidikan II, melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (9/3/2021).

 

Dalam penyelidikan itu, lanjutnya, petugas berhasil membekuk tersangka SA ketika berada di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 750 gram.

 

“Hasil interogasi petugas terhadap tersangka SA, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari seorang teman berinisial C (DPO). Rencananya sabu yang berasal dari Aceh itu akan diedarkan di Kota Medan,” sebutnya.

 

Lebih jauh dikatakannya, tersangka yang kini ditahan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. “Tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman untuk membongkar lebih jauh jaringan sindikatnya”, pungkasnya.

 

Atas kasus Narkotika tersebut tersangka dijerat Pasal,114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

Abdi Sumarno