Berita  

Tim Puma Polres Lotim NTB, Ringkus Pelaku Residivis Jambret Uang Rp.30 Juta.

tim-puma-polres-lotim-ntb,-ringkus-pelaku-residivis-jambret-uang-rp30-juta.

Liptan4.Com – Lombok Timur – Tim Puma Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB)  yang di Back Up Tim Puma Polres Lombok Tengah, berhasil menangkap pelaku dan penadah Penjambretan dengan korban Raden Suryatni (50) seorang pedagang, warga Tanak Mira, Kecamatan Wanasaba. Penjambretan terjadi di wilayah Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, tanggal 29 Maret 2021 lalu.

Tim Puma Polres Lotim NTB, Ringkus Pelaku Residivis Jambret Uang Rp.30 Juta.


Kedua tersangka penjambretan itu masing-masing penangkapan Terhadap 1 Orang Pelaku Curas (Jambret) SHN (26) warga Dasan Telok Bat, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, dan 1 Orang pelaku Penadah Barang hasil Kejahatan.JN (33) warga Dusun Beleka Bat, Desa Beleke,Kecamatan Praya Timur.  Sabtu (17/04/2021) sekitar pukul 04.00 wita pagi.

Tim Puma Polres Lotim NTB, Ringkus Pelaku Residivis Jambret Uang Rp.30 Juta.

Kronologis kejadian insiden penjambretan itu dimana, Pada tanggal 29 maret 2021 korban yang saat itu melintas dengan di bonceng menggunakan sepeda motor oleh ojek, di Jalan Raya Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia, dengan tujuan hendak ke masbagik untuk membayar baran.

Setiba di tempat sepi di wilayah Dasan lekong pelaku memepet korban dan menarik tas selempang korban yang berisi kartu ATM, uang Tunai Rp. 30 juta, Satu Unit Hp merek Samsung milik korban dan 1 Buah Kalung Emas korban.

Selanjutnya pelaku kabur meninggalkan korban yang terjatuh akibat aksi para pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 60 juta, dan melaporkannya ke Polsek Sukamulia.

Pengungkapan dan penangkapan  berawal dari ditangkapnya pelaku penadah di Desa Beleka, karena menguasai satu unit Hp milik korban, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku utama di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur. Kabupaten Lombok Tengah.

Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 8 Buah ATM, 1 Buah Buku tabungan Bank BRI atas nama Johariah alamat Dsn. Menurik, Pematung  Kecamatan Sakra Barat, 1 Buah HP milik korban, 5 Buah HP di duga hasil curian, Sebilah parang milik pelaku dan Satu unit sepeda motor satria FU yang digunakan pelaku

Menurut catatan Polres Lombok Timur, Pelaku Sahuden merupakan Residivis kasus yang sama dan baru selesai menjalani masa hukuman di Rutan Selong. Pelaku merupakan spesialis jambret yang kerap melakukan aksinya di beberapa wilayah di Lombok Timur. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim guna penyidikan lebih lanjut.(Bul)

Berita dengan Judul: Tim Puma Polres Lotim NTB, Ringkus Pelaku Residivis Jambret Uang Rp.30 Juta. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Makbul