Liputan4.Com – Lombok Timur NTB – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan (curas) dan pemerkosaan berisial Zul (42) warga Kelahiran Dusun Toron, Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji Lotim NTB.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Fajri, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lombok Timur, menjelaskan pelaku berhasil diamankan Tim Puma Polres Lombok Timur di Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji.
Fajri menjelaskan, pelaku Zul telah melakukan aksinyanya sebanyak 10 kali dan 4 diantaranya disertai dengan pemerkosaan.
“Ada 9 Laporan yang kami terima, namun dari pengakuan pelaku, Ia telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali dan 4 diantaranya disertai dengan kekerasan seksual” Jelas Fajri, Senin, (26/09/2022)
Pelaku sambung Fajri terbilang cukup sadis dalam melakukan aksinya. Pelaku tak segan-segan akan membunuh korbannya apabila melawan.
“Pelaku ini telah melancarkan aksi kejahatannya sejak tahun 2017 lalu yakni pada tanggal 15 Desember 2017, tanggal 3 November 2020 dan terbaru tanggal 15 September 2022”, ungkapnya.
Fajri menerangkan, Zul dalam aksinya, bersama 3 orang rekanya dan dia berperan sebagai eksekutor.
Dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka Ia melakukan aksi kejahatan di beberapa lokasi diwilayah Lombok Timur seprti, Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Jalan Raya Dusun Peneda Gandor, Desa Peneda Gandor, juga di BTN Jorong, Lingkungan Kelayu, Kecamatan Selong, Lombok Timur.
“Pelaku ZUL menjadi eksekutor yakni mendobrak pintu dan masuk kedalam rumah korban. Sedangkan pelaku Acun menodong korban sambil menanyakan dimana korban menaruh barang berharga,” jelas Fajri.
Masih jelas Fajri, pelaku lainnya menggeledah rumah korban dan berhasil mengambil barang berharga korban berupa 2 buah HP, uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta.
Di TKP selanjutnya yang dilakukan pelaku di Peneda Gandor, korbannya merupakan salah seorang karyawan swasta.
Saat itu, korban yang baru pulang kerja malam hari dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Setiba dijalan sepi di perbatasan Peneda Gandor dan bertepatan jalan rusak muncul satu orang pelaku dari semak-semak pinggir jalan dan langsung loncat ke atas sepeda motor korban.
Pelaku menodongkan pisau dileher korban dan memerintahkan korban turun dari kendaraan, selanjutnya pelaku memaksa korban menyerahkan barang berharga miliknya berupa kalung, cincin dan HP
Setelah mendapat barang yang diinginkan, para pelaku berusaha memperkosa korban dibawah ancaman senjata tajam,” jelasnya.
Untungnya, aksi para pelaku untuk memperkosa korban tak berhasil lantaran ada warga lain yang melintas dan berusaha berteriak meminta tolong. Pelaku pun lalu kabur ke arah persawahan.
Peristiwa selanjutnya menimpa seorang ibu rumah tangga di Perumahan Kelayu Jorong. Saat itu, sekitar pukul 02.00 wita pelaku tiba-tiba muncul dibelakang korban yang tengah membuat kue diruang tengah rumahnya. Para pelaku langsung menodongkan parang ke leher korban agar korban tidak berteriak dan melawan. Lalu pelaku mengambil HP dan sejumlah uang milik korban.
Dari penangkapan Zul tersebut berhasil diamankan 11 buah HP, 1 Unit Sepeda Motor Vario dan 2 bilah parang yang digunakan tersangka untuk mengancam para korbannya.
Akibat perbuatannya tersangka diancam melanggar pasal 6 Hurup b UU RI Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) dan ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Atau denda paling banyak Rp.300 juta.(red)
Berita dengan Judul: Tim Puma Polres Lotim NTB, Berhasil Ringkus Pelaku Curas Dan Pemerkosa Sadis. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Makbul