Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Jumat 17 September 2021 sekira jam 17.00 WIib, tepatnya di daerah Jalan Lintas Sumatera Medan – Kisaran, Sumut, melakukan penangkapan 2 (dua) orang tersangka yang diduga keras melakukan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra, melalui Kapolsek Pinggir Kompol Kompol Meitertika, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Dan menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut yakni, FSS(22) dan IFM(24).
Kompol Meitertika juga menerangkan bahwa kronologis penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/131/ VII/2021/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tertanggal 07 September 2021 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan.
Mendapatkan informasi kejadian pencurian itu, Tim Opsnal Polsek Pinggir mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.
“Tepatnya pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira jam 16.00 Wib, ketika pelapor Limson Malau (38) warga jalan Gajah Mada KM 27 RT 04 RW 01 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dalam perjalanan pulang dari berladang tepatnya di Gg Selamat KM 28 Dalam RT 03 RW 10 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, tiba tiba datang tersangka FSS dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan tersangka IFM dan langsung menyerempet sehingga pelapor terjatuh. Lalu terlapor langsung menusuk perut bagian kanan pelapor dengan menggunakan sebilah pisau, lalu pelapor berusaha untuk menelpon, namun Handphone pelapor merk OPPO A-31 langsung di ambil paksa oleh terlapor”.
“Kemudian pelapor ditodong dengan diarahkan ke leher dan kuping sebelah kiri korban sambil memintak uang, lalu dijawab pelapor “tidak ada”. Karena merasa ketakutan lalu pelapor mengeluarkan uang didalam kantong celana sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada terlapor. Kemudian telapor langsung pergi sambil mengancam pelapor dengan mengatakan “sempat kamu melapor ke polisi aku bunuh kau”. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka tusuk dibagian perut sebelah kanan, luka gores di lengan kanan, luka gores dibagian leher, luka tusuk di telinga belakang sebelah kiri dan luka robek di kepala bagian atas. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan pelapor melapor ke Polsek Pinggir”, terang Kompol Meitertika.
Lanjutnya, “mendapat informasi kejadian pencurian itu, Tim Opsnal Polsek Pinggir mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan. Dan pada hari Minggu, tanggal 12 September 2021 sekira jam 15.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka telah melarikan diri dari daerah Desa Tasik Serai dan diketahui kedua tersangka sedang berada didaerah Aek Nabara – Sumut. Kemudian Tim Opsnal Polsek Pinggir dipimpin oleh IPTU GOGOR RISTANTO, S.Tr.K berangkat menuju daerah Aek Nabara – Sumut untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka”.
Lalu, “dan pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib, akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan didaerah Jalan Lintas Sumatra Medan – Kisaran Kabupaten Asahan – Sumut. Kedua tersangka ditangkap dalam angkutan bus saat akan melarikan diri kedaerah Samosir – Sumut. Kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil disita dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut”, tutup Kompol Meitertika.
Berita dengan Judul: Tim Polsek Pinggir Berhasil Amankan Dua Tersangka Curas di Sumut pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan