Berita  

Tim Penyidik Kejati Banten Geledah dan Segel Beberapa Ruangan di Kantor BPN Lebak

tim-penyidik-kejati-banten-geledah-dan-segel-beberapa-ruangan-di-kantor-bpn-lebak

Lipuran4.com LEBAK- Tindak lanjut dari Kasus dugaan Mafia Tanah di Lebak ahirnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan dalam perkara dan penyegelan dalam perkara penerimaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lebak tahun anggaran 2019-2021 (dugaan Mafia Tanah) tertuang dalam siaran Press Nomor : PR 120/11/M.6.3/Kph.2/10/2022

Dalam Siaran Press nya Jumat, tanggal 21 Oktober 2022, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat setelah kemarin Kamis tanggal 20 Oktober 2022 telah ditetapkan 4 (empat) orang Tersangka (AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP) dan melakukan penahanan terhadap Tersangka AM dan Tersangka DER.


Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas, ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Leonard Eben Ezer Simanjuntak).

“Penggeledahan dilakukan di 2 (dua) tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lebak, yaitu:
Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, di Jl. Jend. Sudirman Km.5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Rumah kediaman (diduga sebagai kantor) Tersangka Dra. S alias MS, di Jl. Johar No.50 Kampung Maja Pasar Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

“Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 (lima puluh tujuh) bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra. S alias MS. Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) Tersangka Dra. S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 (dua puluh sembilan) bundel berupa dokumen.

Selanjutnya Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 (dua) unit rumah yaitu; di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Tersangka AM) dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM).(rd)

Berita dengan Judul: Tim Penyidik Kejati Banten Geledah dan Segel Beberapa Ruangan di Kantor BPN Lebak pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : L4Banten