Berita  

Tim Pengawas Ingatkan Pedagang Pasar Agar Tidak Menjual Obat Keras Tanpa Izin

tim-pengawas-ingatkan-pedagang-pasar-agar-tidak-menjual-obat-keras-tanpa-izin

Luwu Timur –Memasuki hari ke-9, Tim koordinasi Pengawas obat dan makanan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) terus bergerak, Rabu (27/04/2022), lokus pengawasan berada di Kecamatan Burau, salah satunya adalah Pasar lambarese.

 


 

Seperti biasa, tim pengawas dibagi dalam dua kelompok yaitu tim obat dan kosmetik dan tim pangan.

 

 

Untuk pengawasan kali ini, tim lebih menekankan edukasi kepada pedagang untuk tidak menjual obat berlabel Biru dan merah karena obat tersebut masuk kategori obat keras dan hanya boleh di jual oleh toko obat dan apotek yang memiliki izin resmi.

 

 

“Jadi yang bisa menjual obat seperti ini adalah toko yang memiliki izin atau sarana apotek ataupun toko obat resmi. Untuk obat yang label merah hanya boleh dijual di apotek dan untuk label biru bisa dijual di toko obat, karena mereka punya tenaga kefarmasian,” tegas Kabid SDK SJ Dinkes Lutim, Mashuri Rachim.

 

 

Saat menyasar pasar lambarese, tim menemukan sejumlah produk yang tidak memiliki izin edar, expire dan kemasan yang tidak layak seperti ; obat berlebel biru dan merah meliputi paramex, Bodrex, salep gatal, salep kulit serta beberapa makanan yang sudah expire.

 

 

Kepala Bidang SDK SJ, Masyhuri Rachim kembali mengingatkan agar para pedagang sebelum memperjualbelikan sebuah produk untuk memperhatikan barang yang memang layak di jual bebas dipasar dan rutin mengecek masa expire barang yang dijualnya.

 

 

“Hal itu penting dilakukan, untuk menghindari lagi penemuan barang-barang yang seharusnya tidak dijual dan dibeli oleh masyarakat,” kata Mashuri.

 

 

Sementara itu, Sekretaris Disdagkop-UKM, Andi Polejiwa Matandung, ketua tim pangan menemukan salah satu pedagang memperjualbelikan bahan makanan dan bahan kue tidak memiliki izin edar atau tidak terdaftar di BPOM.

 

 

“Saya menghimbau kepada bapak sebelum mengorder barang seperti ini untuk terlebih dahulu melihat nomer BPOM yang ada dikemasan bahan kue tersebut. Inilah gunanya aplikasi BPOM jika digunakan pada setiap pedagang sehingga dapat melihat langsung nomor BPOM-nya,” terangnya.

 

 

Tim pengawas obat dan makanan terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Badan Perencanaan, penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Bagian Ekbang Setdakab lutim, Satpol PP, serta perwakilan Kecamatan Burau. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

 

 

 

Berita dengan Judul: Tim Pengawas Ingatkan Pedagang Pasar Agar Tidak Menjual Obat Keras Tanpa Izin pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Biro Luwu Timur