Berita  

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Bekuk Pencuri HP

tim-opsnal-unit-reskrim-polsek-sunda-kelapa-bekuk-pencuri-hp

LIPUTAN4.COM,JAKARTA-Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus ME (27) lantaran melakukan pencurian HP milik korban Ismet Haryanto.

Menurut Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Slamet Riyanto, berawal adanya laporan masyarakat yang menceritakan kalau pada hari kamis pagi (18/2/2021) sekitar jam 05.30 WIB di toko pancing yang beralamat di Jl. Dermaga Perikanan Muara Angke Pluit,Penjaringan Jakarta Utara, korban Ismet Haryanto kehilangan 1 (satu) unit Handphone saat sedang istirahat.


Kemudian kata dia, korban berusaha melihat rekaman CCTV yang berada di toko tersebut, dari hasil rekaman CCTV, korban mencurigai seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan kaos warna hitam gambar batik dibagian depan, menggunakan topi warna Coklat, jam tangan warna hitam dan cincin batu akik warna krem serta terdapat tato di dekat ibu jari tangan sebelah kiri sebagai pelaku.

“Mendapat laporan tersebut,selanjutnya kami perintahkan Kanit Reskrim Akp Ikrom Baihaki untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka” ucapnya.

Pada sabtu pagi (13/3/2021) di tempat pelelangan ikan Muara Angke kata Slamet, Tim Opsnal mencurigai seorang laki-laki yang mempunyai ciri ciri sama dengan yang dilaporkan korban,dan setelah diperiksa fisiknya didapati pada laki-laki tersebut tato di dekat ibu jari tangan sebelah kiri sama persis dengan ciri fisik orang yang dicurigai, kemudian Tim Opsnal melakukan cross check kepada korban.

“Korban memastikan bahwa laki-laki yang diamankan mempunyai ciri-ciri sama dengan yang ada di rekaman cctv,dan setelah diinterogasi, laki laki tersebut mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil Hp milik korban.” pungkas Slamet.

Untuk memperkuat penyelidikan dan pemeriksaan tersangka kata Slamet,Tim Opsnal menyita barang bukti berupa, 1 (satu) lembar Nota bukti pembelian Handphone senilai Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Kardus/box Handphone warna putih dan pakaian kaos ,celana, batu akik, jam tangan, outer warna pink dan topi warna coklat yang pelaku kenakan terekam di CCTV.

“Dan atas perbuatannya, ME terjerat pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara” ungkapnya.

Artikel Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Bekuk Pencuri HP pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Oleh: taufik