PAMEKASAN- Polres Pamekasan, Madura menangkap dua pengedar sabu-sabu di dalam sebuah rumah di Dusun Kadur Timur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Dua pengedar itu Primadona Mimus Ratu Perkasa Alam Nusantara (30), warga Dusun Kadur Timur, Desa Kadur, Pamekasan dan R. Yudho Aziz Fatahillah (29), warga Jalan Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota, Pamekasan.
Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap karena berperan sebagai pengedar sabu-sabu.
Dua tersangka ini juga mengaku memiliki sabu-sabu itu untuk dikonsumsi sendiri.
Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa sepaket sabu-sabu, sebuah pipet kaca, sebuah korek api gas, dan sebuah kotak warna putih yang berada di dalam rumah milik salah satu tersangka.
Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Junairi Tirto Admojo, Sabtu (19/11/2022).
Menurut AKP Tirto, dalam sejumlah barang bukti itu terdiri dari sebuah plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor ditimbang sekitar 0,15 gram.
Selain itu, ditemukan pula sebuah pipet kaca yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,96 gram.
Pihaknya berjanji masih akan melakukan upaya pengembangan untuk mengungkap bandar narkoba di atasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pengedar sabu tersebut terancam disangkakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau hukuman mati (seumur hidup).
Berita dengan Judul: Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan 2 Pengedar Sabu-sabu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : AC H