Maluku Utara, Liputan4.Com – Tim Kuasa Hukum RL Dkk dari Law Office MLD & Partners Resmi mendaftarkan Permohonan Praperadilan di Pengadilana Negeri Bobong yang teregister dikepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Bobong dengan perkara Nomor : 1/Pid. Pra/2022/PN Bbg, tanggal 9 Maret 2022 bahwa Pengajuan Praperadilan Tersebut atas Penetapan Tersangka RL yang dilakukan Termohon Kepala Kepolisian Sektor Taliabu Barat.
Atas penetapan Tersangka tersebut Pemohon mengajukan Praperadilan pada hari Rabu Tanggal 9 Maret 2022 melalui Kuasa Hukumnya pada Kantor Hukum Law Office MLD dan Partners.
Salah satu dari Tim Kuasa Hukum RL Kamarudin Taib, S.H ketika dikonfirmasi media ini, dirinya membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bobong.
” iya benar, sejak tanggal 9/4 2022 kemarin kami telah mengajukan praperadilan dan telah di register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bobong dan juga pada siang tadi kami telah menerima Relaas Panggilan sidang pertama pada Jum’at 11 Maret 2022 besok, ” ungkap Kamarudin.
Berkaitan dengan Substansi Praperadilan, Kamarudin mengaku belum bisa menyampaikan pokok permohonan sebelum secara resmi di bacakan dalam proses Praperadilan nanti.
Namun kata dia, jika berkaitan dengan maksud Praperadilan, ini atas Penetapan Tersangka yang di Lakukan Termohon Kepada Pemohon sebagaimana dasar Praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP Jo putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
” Praperadilan dilakukan sebagai sarana kontrol masyarakat terhadap kinerja penyidik dalam proses penanganan perkara, agar tetap menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia dan KUHAP serta PERKAP No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ” tutupnya.
Berita dengan Judul: Tim Kuasa Hukum RL, Law Office MLD & Partners Resmi Daftarkan Permohonan Praperadilan Pada PN Bobong pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Hermawan Mangawai