Berita  

Tim JPN Kejari Madina Berikan Pelayanan Hukum”Gratis” Kepada Masyarakat

tim-jpn-kejari-madina-berikan-pelayanan-hukum”gratis”-kepada-masyarakat

 

Liputan4.com  Sumut.
Madina-Tim JPN Kejari Mandailing Natal menerima Pelayanan Hukum Gratis kepada Warga, di Ruangan Aula Kejari Madina, Rabu Sekira pukul 14.00( 19/01/2022).


Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Taufiq Djalal SH.MH,dalam hal ini diwakili Kasi Perdata dan TUN Kejari Madina, Edison Sumitro Situmorang SH, bersama Fati Zaro Zai, Kasi Intel Kejari Mandailing Natal.

Adapun Pemohon dari Masyarakat Desa sipolu polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumut.

Tim JPN Kejari Madina Berikan Pelayanan Hukum"Gratis" Kepada Masyarakat

 

Adapun permasalahan yang dibahas adalah
Pemahaman tentang keperdataan.
(1 )yang mana masyarakat/pemohon tersebut telah mengikatkan diri/telah menyepakati perjanjian namun tidak ditepati,apakah dimungkinkan untuk dilakukan gugatan kedepannya, (2.)Boleh tidak JPN mewakili Masyarakat terhadap hal litigasi tersebut apabila masyarakat tersebut memintanya.
Kepada media ini,
dimana Ketua TIm JPN Bidang Perdata dan TUN Kejari Madina, Mengatakan, JPN Kejari Madina Memberikan Edukasi secara luas terhadap Arti defenisi Wanprestasi apa yang tertuang dalam Pasal 1238 Kuh Perdata

Tim JPN Kejari Madina, juga mengatakan JPN tidak bisa mewakili Masyarakat dalam hal untuk litigasi pada Pengadilan apabila masyarakat memintanya, JPN menyarankan kepada Masyarakat tersebut lebih tepatnya agar menggunakan Jasa Pengacara/Advokad terhadap permasalahan yang dihadapinya nantinya.

Kegiatan” Pelayanan Hukum ” tersebut telah dilaksanakan dan berjalan dengan Lancar.

“Dalam amatan kru media, Tim JPN Kejari Madina Bidang Perdata dan TUN Madina tetap memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa pandang bulu ,”tutupnya.( sp)

Berita dengan Judul: Tim JPN Kejari Madina Berikan Pelayanan Hukum”Gratis” Kepada Masyarakat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sayuti Pulungan